Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada Serentak 2020, Bawaslu: Pasien Covid-19 Tetap Punya Hak Pilih

Pemilih yang merupakan pasien Covid-19 akan dilayani oleh KPPS mulai pukul 12.00 WIB atau satu jam sebelum penutupan pemungutan suara.
Pekerja melipat surat suara Pilkada Medan di Gudang Logistik KPU Medan, Sumatera Utara, Selasa (17/11/2020)./Antara
Pekerja melipat surat suara Pilkada Medan di Gudang Logistik KPU Medan, Sumatera Utara, Selasa (17/11/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum menegaskan masyarakat yang terpapar Covid-19 tetap memiliki hak pilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. 

Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Jumat (4/12/2020) mengatakan Bawaslu akan mengawasi proses tersebut sehingga pasien Covid-19 tetap mendapatkan hak pilih mereka.

Abhan mengatakan untuk mekanisme memilih bagi pasien Covid-19 yakni akan didatangi oleh petugas KPPS baik ke rumah bagi yang melakukan isolasi mandiri (tidak dapat datang ke TPS) dan ke rumah sakit.

"Soal mereka yang positif Covid-19, tidak kemudian hilang hak pilihnya, dan KPU harus tetap melayani," kata Abhan.

Dia menegaskan bagi pemilih tersebut akan dilayani oleh KPPS mulai pukul 12.00 WIB atau satu jam sebelum penutupan pemungutan suara.

"Kalau seandainya harus didatangi ke rumah sakit atau rumah maka itu bagian dari pengawasan kami dengan diberikan haknya di jam terakhir," ujarnya.

Sementara itu, bagi pemilih yang datang ke TPS, lalu setelah di cek suhu tubuhnya ternyata melebihi 37,3 derajat maka tidak diperbolehkan masuk TPS. 

"Pemilih tersebut akan diberikan bilik khusus di depan TPS dan diberikan kesempatan pertama untuk memilih," kata Abhan.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menambahkan mekanisme bagi pemilih Covid-19 telah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dengan cara mendatangi pasien tersebut. 

Berdasarkan PKPU 6 Tahun 2020 bagi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, maka KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih.

Hal itu dengan persetujuan Saksi dan panwaslu kelurahan desa atau pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan pemilih. 

Lalu, pelayanan hak pilih sebagaimana dilakukan oleh 2 (dua) orang anggota KPPS bersama dengan panwaslu kelurahan desa atau pengawas TPS dan saksi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper