"Tentu akan dilakukan analisa terhadap peluang kemungkinan penerapan pasal TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/12/2020).
Ali mengatakan bahwa penyidik bakal menelusuri uang suap yang diduga mengalir ke tangan Edhy Prabowo. Bila penyidik menemukan penyamaran harta hasil tindak pidana korupsi, Edhy Prabowo bisa dipastikan tidak bisa berkelit dari sangkaan TPPU.
Kendati demikian, Ali mengatakan bahwa tim penyidik masih fokus untuk membuktikan pasal suap yang disangkakan kepada para tersangka kasus suap ekspor benur.
"Setelah nanti memeriksa sejumlah saksi, akan dilakukan analisa lebih lanjut dari hasil pemeriksaan," tutup Ali.
Adapun, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf khusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misanta, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.
Sebagai penerima suap Edhy cs disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).
Sementara itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.
Dia disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.