Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengerahan TNI untuk Lawan Teroris, DPR: Pemerintah Tak Perlu Konsultasi

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon menilai pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme seharusnya jangan lagi dibawa ke ranah politik di DPR.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon/Antara
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon mengaku heran dengan sikap pemerintah menyoal Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme yang harus dikonsultasikan kepada DPR.

Menurut Effendi, konsultasi itu tidak perlu lagi dilakukan mengingat Perpres memang merupakan ranah pemerintah. Menurutnya, Perpres tersebut langsung saja diputuskan.

"Langsung dieksekusi saja. Masa perpres konsultasikan ke kami. Bagaimana peraruran presiden harus konsultasi ke DPR? Dia mau bangun kabinet tidak konsultasi ke saya," kata Effendi dalam diskusi daring, Selasa (1/12/2020).

Effendi mengatakan, persoalan pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme seharusnya jangan lagi dibawa ke ranah politik di DPR, sebab nantinya justru akan masuk lebih jauh menjadi politis. Menurutnya, TNI siap bergerak apabila memang kemudian diperintahkan untuk bergerak.

Lebih jauh, Effendi mengingatkan soal kasus-kasus teror di berbagai wilayah yang memakan banyak korban jiwa. Dia meminta agar kasus tersebut dijadikan pembelajaran di mana memang perlu dilakukan penanggulangan oleh TNI-Polri.

"Sekarang masih berkutat antara Komisi I dan Komisi III perlu tidaknya pelibatan TNI. Saya kira itu, nasi sudah menjadi bubur kita masih bahas nanam padinya, kejadian sudah terjadi," kata Effendi.

Sementara itu, menanggapi rencana pengiriman pasukan khusus TNI dan Polri ke Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk memburu jaringan teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan hal itu langkah yang tepat.

Menurutnya, pengiriman pasukan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).

“Kan di dalam Undang-Undang 34 tahun 2004 tentang TNI itu, tugas TNI selain perang itukan mengatasi aksi terorisme dan itu sudah berlangsung lama. Kalau urusannya Sigi, Poso, dan lain-lain,” kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan.

Apalagi, kata Arsul, ada Operasi Tinombala yang masa kerjanya terus menerus diperpanjang. Dengan demikian pihaknya dapat memahami kalau TNI ikut mengirimkan pasukan ke Sigi dan ikut melakukan operasi bersama satuan di Polri.

“Kami pahami tentu dengan melakukan operasi bersama dengan satuan-satuan kepolisian, Densus 88, Brimob, dan lain-lain,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper