Bisnis.com, JAKARTA - Jelang akhir tahun 2020, pemerintah belum juga mengumumkan kepastian periode cuti bersama. Padahal, libur panjang menjadi hal yang ditunggu-tunggu masyarakat untuk melepas stres.
Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat belajar dari pengalaman pada masa libur panjang pada bulan-bulan sebelumnya pada masa pandemi virus Corona.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito memberi contoh periode libur panjang, misalnya Idul Fitri dan Idul Adha, perayaan HUT Kemerdekaan RI Ke-75, serta libur akhir Oktober dan awal November.
"Dari data yang kami peroleh, terdapat peningkatan kasus positif setelah periode liburan panjang tersebut," ujarnya seperti dikutip dalam siaran pers, Selasa (1/12/2020).
Menurutnya, Satgas Covid-19 sangat memahami kondisi pelaku usaha, khususnya di sektor pariwisata dalam pandemi Covid-19. Setelah lama tak dikunjungi wisatawan, pelaku usaha di sektor ini sangat menunggu bisnis pariwisata menggeliat pada akhir tahun.
Namun, dia mengingatkan peningkatan kasus positif Covid-19 yang tidak terkendali juga dapat berdampak buruk pada terhadap kelangsungan usaha berbagai sektor, termasuk sektor pariwisata.
Baca Juga
Oleh karena itu, pemerintah akan berusaha dapat meminimalisir peningkatan kasus positif, sehingga peningkatan kasus dapat lebih dikendalikan.
"Kebijakan yang akan diambil tentunya sudah mempertimbangkan berbagai dampak termasuk terhadap sektor pariwisata," lanjut Wiku.
Dia meminta pengertian dari semua pihak agar kondisi masyarakat tetap aman dari Covid-19. Begitu pula dengan angka penularan atau positivity rate yang terkendali, meskipun masa libur akhir tahun sudah di depan mata.
Satgas Penanganan Covid-19 saat ini terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan kementerian/lembaga terkait keputusan masa libur panjang atau cuti bersama 2020. Wiku memastikan pemerintah masih mengkaji keputusan yang akan diambil terkait libur panjang.
"Masyarakat perlu mengetahui apapun keputusan yang akan diambil, pemerintah akan selalu mengutamakan keselamatan masyarakat Indonesia di tengah pandemi Covid-19.Kita tidak boleh lengah," ujarnya.
Seperti diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 pada 20 Mei 2020. Pemerintah menerbitkan SKB Menag No. 440, Menaker No.03, dan MenPANRB No.3 Tahun 2020.
Surat keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Melalui kebijakan ini akan ada 2 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama serta ditambah dengan libur Sabtu dan Minggu selama 4 hari. Dengan demikian, seharusnya ada 11 hari libur tanpa jeda.
Namun, masyarakat sepertinya harus legowo jika Presiden Jokowi memutuskan memangkas libur panjang akhir tahun lantaran meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia.