Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum juga mengumumkan keputusan cuti bersama atau libur akhir tahun 2020.
Padahal, wacana pemotongan jumlah libur akhir tahun diutarakan Presiden Jokowi pada Senin (23/11/2020). Hal itu didasarkan tren pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan penurunan kasus konfirmasi positif.
Ketakutan Presiden Jokowi ternyata menjadi kenyataan. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat rekor penambahan kasus positif infeksi virus Corona sebanyak 6.267 pada Minggu (29/11/2020).
Secara kumulatif, kasus positif virus Corona hingga kemarin mencapai 534.266 orang. Sementara itu, kasus sembuh tercatat sebanyak 3.810 orang, sehingga secara kumulatif menjadi 445.793 orang.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy menyebut pemerintah akan memberi kepastian pemangkasan libur akhir tahun pada Kamis (26/11/2020).
Namun, kepastian cuti bersama atau libur akhir tahun 2020 tersebut tak kunjung ditetapkan oleh pemerintah. Padahal, masyarakat dan pelaku usaha sama-sama menunggu jadwal terbaru libur akhir tahun di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga
Seperti diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 pada 20 Mei 2020. Pemerintah menerbitkan SKB Menag No. 440, Menaker No.03, dan MenPANRB No.3 Tahun 2020.
Surat keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Melalui kebijakan ini akan ada 2 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama serta ditambah dengan libur Sabtu dan Minggu selama 4 hari. Dengan demikian, seharusnya ada 11 hari libur tanpa jeda.
Namun, masyarakat sepertinya harus legowo jika Presiden Jokowi memutuskan memangkas libur panjang akhir tahun lantaran meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia.
Sambil menunggu keputusan Presiden Jokowi, berikut detail jadwal awal libur akhir tahun 2020 pada masa pandemi Covid-19 yang tertuang dalam SKB Tiga Menteri:
1. Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
2. Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
3. Senin, 28 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
4. Selasa, 29 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
5. Rabu, 30 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
6. Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
7. Jumat, 1 Desember 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi.