Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo tidak terkait dengan urusan politik.
Dia menyatakan bahwa kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 atau izin ekspor benur ini murni tindak pidana korupsi.
"Kasus yang terjadi di KKP tentu adalah tindak pidana korupsi murni, nggak ada kaitannya dengan politik. Jadi jangan kita diajak masuk ke dalam ranah politik," kata Firli dalam jumpa pers yang ditayangkan di kanal YouTube KPK, Sabtu (28/11/2020).
Dia menjelaskan perkara korupsi Edhy Prabowo merupakan kasus yang bersifar perseorangan. Sekalipun, kata dia, yang terjerat kasus korupsi berasal dari lingkungan pengurus partai politik.
"Kalaupun ada orang-orang yang terlibat dan dia merupakan pengurus partai, tapi terkait kasus tindak pidana adalah berlaku orang per orang," ujar Firli.
Seperti diketahui, Edhy Prabowo adalah kader partai Gerindra pimpinan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Kekhawatiran publik akan keterlibatan lingkaran partai Edhy tak lepas dari temuan bahwa banyak perusahaan pemegang izin ekspor benur terafiliasi dengan petinggi Gerindra.
Mengacu laporan investigasi Majalah Tempo pada Juli lalu, PT Royal Samudera Nusantara misalnya, dipimpin oleh Ahmad Bahtiar Sebayang sebagai komisaris utama.
Bahtiar adalah Wakil Ketua Umum Tunas Indonesia Raya, underbouw Gerindra. Dia juga menjabat Kepala Departemen Koordinasi dan Pembinaan Organisasi Sayap Gerindra.
Ada pula PT Bima Sakti Mutiara, PT Agro Industri Nasional, serta PT Maradeka Karya Semesta. Komisaris perusahaan pertama adalah Hashim Djojohadikusumo, pengusaha senior sekaligus adik Menteri Partahanan Prabowo Subianto.
Dua perusahaan lain pun melibatkan nama-nama yang tidak kalah familiar, seperti anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Pilpres Prabowo-Sandi Rauf Purnama, pengurus Tunas Indonesia Dirgayuza Setiawan, kader Gerindra lain Sugiono, hingga Wakil Ketua Komisi Infrastruktur DPR dari Fraksi Gerindra Darmawan Aras.
Sebelumnya, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf kgusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misanta, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.
Sementara itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.