Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti sejumlah uang ketika mengamankan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dalam operasi tangkap tangan atau OTT di wilayah Bandung, Jawa Barat, Jumat (27/11/2020) sekitar 10.40 WIB.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan uang yang disita itu dalam denominasi rupiah. Menurutnya, dana tersebut terkait dengan korupsi izin pembangunan rumah sakit di Cimahi.
"Turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini uang dalam pecahan rupiah setidaknya sekitar Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RS," jelasnya kepada awak media, Jumat (27/11/2020) petang.
Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan sekitar 10 orang dalam OTT tersebut. Selain Wali Kota Cimahi, KPK mengamankan pejabat Pemkot Cimahi lainnya serta warga sipil yang diduga menjadi unsur swasta dalam kasus ini.
"Termasuk di antaranya adalah Wali Kota Cimahi, Pejabat Pemkot Cimahi dan beberapa orang unsur swasta," jelasnya.
Saat ini, KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan. Ali Fikri menjelaskan bahwa KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap terhadap status para pihak terperiksa. "Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga
KPK pun menjadwalkan konferensi pers terkait OTT terhadap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, itu besok Sabtu (28/11/2020). "Untuk konpers akan dilakukan besok, Sabtu [28/11/2020]. Untuk waktu besok kami infokan kembali," sambung Ali Fikri.
Sebelumnya, OTT itu dikonfirmasi langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri melalui pesan tertulis kepada Bisnis. “Betul, Wali Kota Cimahi ditangkap KPK. Tolong beri waktu kami untuk bekerja dulu ya. Terima Kasih,” kata Firli, Jumat (27/11/2020).
Firli menerangkan bahwa penangkapan itu terkait dengan kasus korupsi perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi. “Dugaan Wali Kota melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Cimahi,” ujarnya.