Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna pada Jumat (27/11/2020) pagi.
Sumber Bisnis menyebutkan, penangkapan itu dilakukan pada pukul 10.30 WIB dan penangkapan terhadap Ajay berkaitan dengan perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.
Dari OTT itu, KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp420 juta dari kesepakatan sekitar Rp3,2 miliar.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri telah mengonfirmasi ihwal penangkapan Ajay kepada Bisnis melalui pesan tertulis pada Jumat (27/11/2020).
“Betul, Wali Kota Cimahi ditangkap KPK. Tolong beri waktu kami untuk bekerja dulu ya. Terima Kasih,” kata Firli pada Jumat (27/11/2020).
Firli menerangkan penangkapan itu terkait dengan kasus korupsi perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.
“Dugaan Wali Kota melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Cimahi,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.