Bisnis.com, JAKARTA - Polri memastikan Kabareskrim Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo akan patuh dan tunduk pada hukum dan memenuhi undangan dari Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta jika dibutuhkan keterangannya.
Seperti diketahui, nama Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sempat disebut-sebut oleh terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte pada saat memberikan keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana gratifikasi penghapusan status red notice buronan Djoko Soegiharto Tjandra.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa Polri bakal menghormati dan mendukung penuh seluruh proses persidangan terkait kasus dugaan tindak pidana gratifikasi penghapusan status red notice buronan Djoko Soegiharto Tjandra di Pengadilan Tipikor.
"Terkait dengan kegiatan pemanggilan semua kan ada hakim tentunya tadi kita hormati apapun yang terjadi nanti," tuturnya, Jumat (27/11/2020).
Kendati demikian, kata Awi, dirinya memastikan bahwa nama Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo tidak pernah ada di dalam BAP Irjen Pol Napoleon Bonaparte sewaktu menjadi tersangka maupun dalam BAP tersangka lainya.
"Jadi ini sekali lagi perlu kami jelaskan ini adalah kesaksian terdakwa NB di pengadilan. Tetapi tidak pernah ada di BAP, BAP tersangka sendiri maupun tersangka lainnya," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memanggil Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit, Ketua DPR Bambang Soesatyo serta Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono membenarkan nama ketiga orang itu sempat disebut-sebut oleh terdakwa kasus tindak pidana gratifikasi untuk menghapus status red notice buronan kakap Joko Soegiharto Tjandra di Pengadilan Tipikor.
Ali mengatakan tidak menutup kemungkinan JPU bakal memanggil ketiganya agar perkara tersebut semakin terang-berderang di Pengadilan Tipikor.
"Nah makanya, kalau memang perlu dipanggil ya akan dipanggil. Tetapi kalau tidak perlu dipanggil ya untuk apa kan. Jadi tergantung kepentingannya bagaimana nanti untuk pembuktian di Pengadilan Tipikor," tuturnya, Jumat (27/11/2020).