Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Bantah Tommy Sumardi Dekat dengan Kabareskrim dan Aziz Syamsuddin

Dalam kesaksiannya di persidangan kasus red notice dengan terdakwa Tommy Sumardi, Napoleon 'bernyanyi' soal kedekatan Tommy Sumardi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Listiyo Sigit dan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Tangkapan layar, Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte memberikan keterangan pers usai hadiri sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020)./Antara
Tangkapan layar, Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte memberikan keterangan pers usai hadiri sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Tommy Sumardi, Dion Pongkor, membantah kedekatan kliennya dengan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Tommy Sumardi sebagai bantahan atas keterangan eks-Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.

Dalam kesaksiannya di persidangan kasus red notice dengan terdakwa Tommy Sumardi, Napoleon 'bernyanyi' soal kedekatan Tommy Sumardi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Listiyo Sigit dan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Dion mengklaim Napoleon Bonaparte banyak mengarang cerita saat bersaksi. Apalagi, tutur Dion, pernyataan Napoleon Bonaparte tersebut merupakan hal baru yang tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Itu omongan dia tidak benar. Dia hanya klaim saja tanpa didukung bukti yang sahih," ujar Dion di Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Dion mengklaim bahwa pernyataan Napoleon Bonaparte yang mengaitkan kliennya dengan Kabareskrim dan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin adalah fitnah. Pasalnya, dalam persidangan, kliennya telah membantah semua pernyataan Napoleon ini.

"Anehnya, di BAP, dia tidak pernah bicara soal nama Kabareskrim dan Aziz Syamsuddin," terangnya.

Dion mensinyalir pernyataan Napoleon Bonaparte tersebut adalah bagian dari upaya penggiringan opini.

Hal ini, ucap dia, bertujuan untuk mengalihkan perhatian dari jerat hukum yang sedang dihadapi oleh Napoleon.

Dion menyebut modus yang dipakai Napoleon lumrah dibuat oleh para terdakwa yang tengah berurusan dengan hukum.

"Biasalah, yang namanya terdakwa kan, dia lempar isu apa saja untuk menyelamatkan diri," ungkapnya.

Dion menyebut keterangan Napoleon ini sulit dipercaya. Napoleon, diduga Dion, hanya berupaya menghindar dari jeratan hukum yang menderanya.

"Yang pasti, silakan menilai tabiat terdakwa. Dia tidak mengakui perbuatannya, soal surat ke imigrasi hapus red notice Djoko Tjandra, keterangannya berbeda dengan bawahannya, soal pertemuan dengan Tommy Sumardi dia menyangkal waktunya sehingga berbeda dengan keterangan dua Sesprinya sendiri, berbeda juga dengan alat bukti elektronik berupa whatsapp-nya sendiri yang mengkonfirmasi pertemuan, bisa dipercaya apa enggak orang macam itu," tegasnya.

Dion juga menegaskan, Tommy Sumardi membantah semua keterangan Napoleon ini. Hal ini disampaikan Tommy Sumardi saat dimintai tanggapan terhadap keterangan terdakwa.

"Pak Tommy Sumardi bilang, itu tidak benar itu. Enggak ada omongan bawa-bawa Kabareskrim, Aziz Syamsudin, karena ga ada hubungan sama mereka. Makanya, saya challenge dengan BAP Napoleon. Dalam BAP-nya tidak pernah menyebut nama Kabareskrim dan Azis Syamsuddin. Jadi, apakah Napoleon bohong atau tidak? silakan publik yang menilai sendiri," ujarnya.

Adapun setelah kesaksian Napoleon, Tommy Sumardi sempat dimintai tanggapan sebagai terdakwa. Dalam persidangan Tommy membantah semua kesaksian Napoleon.

"Baik yang mulia, minta izin meluruskan saja, ini menyangkut petinggi di Senayan dan Kepolisian yang disebut. Nomor satu saya datang ke situ ketemu beliau dikenalkan oleh Brigjen Pol. Prasetijo Utomo. Begitu saya datang itu, tidak menyebut nama siapa-siapa dan tidak meminta Prasetijo keluar," ungkap Tommy dalam persidangan, Selasa (24/11/2020) malam.

Dia juga keberatan dengan semua keterangan Napoleon soal kedekatannya dengan Kabareskrim Listiyo Sigit dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

"Keberatan yang mulia," kata Tommy.

Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pengurusan red notice terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan terdakwa Tommy Sumardi.

Dalam kesaksiannya Napoleon 'bernyanyi' soal kedekatan Tommy Sumardi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Listiyo Sigit dan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Pengusaha Tommy Sumardi menjadi perantara suap terhadap Irjen Napoleon Bonaparte sebesar S$200 ribu dan US$270 ribu, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai US$150 ribu.

Tommy Sumardi menjadi perantara suap dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Supaya Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo, menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan, Senin (2/11/2020).

Jaksa penuntut umum juga mendakwa eks-Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol. Napoleon Bonaparte menerima suap sebesar S$200 ribu dan US$270 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra.

Duit tersebut diterima lewat perantara Tommy Sumardi. Uang tersebut diberikan oleh Djoko Tjandra agar namanya dihapus dari daftar DPO atau red notice. Napoleon didakwa menerima duit itu bersama-sama Brigjen Pol. Prasetijo Utomo. Adapun, Prasetijo menerima US$150 ribu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper