Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Djoko Tjandra, Ini Lokasi Tommy Sumardi Serahkan Amplop Cokelat ke Brigjen Prasetijo

Pak Tommy meminta untuk dim. Terus laki-laki itu datang ke mobil, dan saya arahkan ke tempat Pak Tommy duduk.
Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia digelandang petugas kepolisian setibanya di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020)./Antara
Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia digelandang petugas kepolisian setibanya di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menghadirkan Supiadi, teman terdakwa Tommy Sumardi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra, Kamis (19/10/2020).

Dalam kesaksiannya, Supiadi mengaku pernah beberapa kali mengantar Tommy Sumardi menyerahkan sebuah amplop kepada seseorang.

Belakangan dia mengetahui bahwa seseorang itu adalah Brigjen Prasetijo.

Menurut Supiadi, amplop diserahkan kepada Prasetijo di sekitaran gedung Transnational Crime-Center (TNCC) Mabes Polri. Tepatnya dekat restoran Merah Delima.

Supiadi mengaku saat itu belum tahu kalau yang ditemui Tommy adalah jenderal Polisi berpangkat Brigjen.

"Awalnya saya tidak kenal. Laki-laki naik motor pakai jaket," kata Supiadi dalam kesaksiannya di PN Tipikor, Kamis (19/11/2020).

Supiadi mengaku ketika berada di kawasan restoran Merah Delima, Tommy meminta dirinya untuk menghidupkan lampu jauh mobilnya sebagai tanda.

Kemudian Brigjen Prasetijo menghampiri mobil dan menerima sebuah amplop dari Tommy.

"Pak Tommy meminta untuk dim. Terus laki-laki itu datang ke mobil, dan saya arahkan ke tempat Pak Tommy duduk di tengah, setelah dibuka kaca dan menyerahkan sebuah map warna cokelat. Eh, amplop," kata Supiadi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Pengusaha Tommy Sumardi menjadi perantara suap terhadap Irjen Napoleon Bonaparte sebesar S$200 ribu dan US$270 ribu, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai US$150 ribu.

Tommy Sumardi menjadi perantara suap dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Supaya Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo, menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan, Senin (2/11/2020).

Selain itu, Jaksa juga mendakwa Djoko Tjandra memberikan suap kepada Irjen Napoleon sebanyak S$200 ribu dan US$270 ribu. Djoko Tjandra juga didakwa memberikan suap kepada Brigjen Prasetijo sebesar US$150 ribu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper