Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Humas Polri Setyo Wasisto dihadirkan sebagai saksi dalam kasus sidang Red Notice dengan terdakwa Tommy Sumardi pada Kamis (19/11/2020). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris NCB Interpol.
Dalam kesaksiannya, Setyo Wasisto membeberkan soal mekanisme penghapusan red notice. Awalnya, dia menjelaskan bahwa pengajuan red notice bisa dilakukan oleh instansi, bukan perorangan, dalam hal ini penyidik, hal yang sama berlaku untuk penghapusan.
Dia mengatakan bahwa penghapusan red notice harus dilengkapi dengan berkas-berkas, misalnya DPO meninggal dunia, harus disertai surat kematian dan dilaporkan ke interpol.
"Kemudian kasusnya sudah selesai, itu harus diberitahukan karena yang bisa mencabut red notice itu dari interpol Lyon," kata Setyo dalam kesaksiannya pada persidangan Tipikor.
Dia juga menjelaskan bahwa semua penegak hukum, apabila menangani kasus, bisa mengajukan red notice.
"Seperti kejaksaan, KPK, Polri, kemudian kalo ada kejahatan yang ditangani instansi lain, kami selaku fasilitator kami layani," ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Pengusaha Tommy Sumardi menjadi perantara suap terhadap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar S$200 ribu dan US$270 ribu, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai US$150 ribu.
Tommy Sumardi menjadi perantara suap dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Supaya Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo, menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan, Senin (2/11/2020).
Selain itu, Jaksa juga mendakwa Djoko Tjandra memberikan suap kepada Irjen Napoleon sebanyak S$200 ribu dan US$270 ribu. Djoko Tjandra juga didakwa memberikan suap kepada Brigjen Prasetijo sebesar US$150 ribu.