Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak pengajuan nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus penghapusan Red Notice Irjen Napoleon Bonaparte.
"Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa Napoleon Bonaparte tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan sela, Senin (23/11/2020).
Hakim juga memerintahkan agar perkara dilanjutkan. Agenda sidang pun bakal dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi," kata Hakim.
Sebelumnya, Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum mendakwa Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol. Napoleon Bonaparte menerima suap sebesar S$200 ribu dan US$270 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra.
Duit tersebut diterima lewat perantara Tommy Sumardi. Uang tersebut diberikan oleh Djoko Tjandra agar namanya dihapus dari daftar DPO atau red notice. Napoleon didakwa menerima duit itu bersama-sama Brigjen Pol. Prasetijo Utomo. Adapun, Prasetijo menerima US$150 ribu.
Baca Juga
Jaksa menyebutkan pada April 2020 Djoko Tjandra yang berada di Kuala Lumpur Malaysia menghubungi Tommy Sumardi melalui sambungan telepon untuk menyampaikan maksud agar dapat masuk ke wilayah Indonesia.
Dia ingin mengurus upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas kasus cessie Bank Bali di mana dirinya berstatus terpidana dan buron.