Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Red Notice: JPU Buka Peluang Panggil Kabareskrim, Ketua MPR & Wakil Ketua DPR 

Tidak menutup kemungkinan JPU bakal memanggil Kabareskrim Listyo Sigit, Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin terkait kasus red notice Djoko Tjandra.
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kanan) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kanan) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memanggil Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo serta Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono membenarkan nama ketiga orang itu sempat disebut-sebut oleh terdakwa kasus tindak pidana gratifikasi untuk menghapus status red notice buronan kakap Joko Soegiharto Tjandra di Pengadilan Tipikor.

Ali mengatakan tidak menutup kemungkinan JPU bakal memanggil ketiganya agar perkara tersebut semakin terang-berderang di Pengadilan Tipikor.

"Nah makanya, kalau memang perlu dipanggil ya akan dipanggil. Tetapi kalau tidak perlu dipanggil ya untuk apa kan. Jadi tergantung kepentingannya bagaimana nanti untuk pembuktian di Pengadilan Tipikor," kata Ali, Jumat (27/11/2020).

Menurutnya, setelah para pihak dihadirkan untuk memberi keterangan, berikutnya menjadi tugas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menilai keterangan para saksi tersebut dalam perkara dugaan tindak pidana gratifikasi untuk menghapus status red notice buronan kakap Joko Soegiharto Tjandra atau Djoko Tjandra.

"Nanti biar hakim yang menilai," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, nama Ketua MPR Bambang Soesatyo mencuat dalam persidangan kasus red notice Djoko Tjandra. Dalam kesaksiannya Irjen Napoleon Bonaparte menyebut nama Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Napoleon juga menyebut Tommy yang didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra merupakan 'orang' Bamsoet.

Awalnya, nama Bamsoet mencuat saat tim kuasa hukum Tommy Sumardi menanyakan kepada Napoleon ihwal istilah "Orang Bapak" yang tertulis dalam BAP Napoleon terkait pertemuan pertamanya dengan Tommy Sumardi.

Selain itu, dalam kesaksiannya di persidangan kasus red notice dengan terdakwa Tommy Sumardi, Napoleon 'bernyanyi' soal kedekatan Tommy Sumardi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Listiyo Sigit dan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Kuasa Hukum Tommy Sumardi, Dion Pongkor, membantah kedekatan kliennya dengan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Tommy Sumardi sebagai bantahan atas keterangan eks-Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.

Dion mengklaim Napoleon Bonaparte banyak mengarang cerita saat bersaksi. Apalagi, tutur Dion, pernyataan Napoleon Bonaparte tersebut merupakan hal baru yang tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper