Bisnis.com, JAKARTA - Pihak kuasa hukum berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap Gus Nur, tersangka kasus ujaran kebencian terhadap NU.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman siap mengajukan diri sebagai penjamin agar penahanan Sugik Nur Raharja atau Gus Nur bisa ditangguhkan.
Kuasa Hukum Gus Nur, Azis Yanuar, mengatakan pihaknya khawatir dengan kondisi kesehatan Gus Nur yang semakin menurun sejak terpapar Covid-19 di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Aziz menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan kondisi kesehatan Gus Nur yang kini terbaring di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Kondisi kesehatannya semakin menurun. Kami khawatir beliau kenapa-kenapa nanti. Makanya, ini kami mau mengajukan penangguhan penahanan," tuturnya, Rabu (25/11/2020).
Dia menjelaskan pihak yang akan menjamin penangguhan penahanan Gus Nur adalah Politisi Partai Gerindra Habiburokhman dan isteri Gus Nur.
Baca Juga
Azis berharap penangguhan penahanan setelah Gus Nur sembuh bisa dikabulkan oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Dengan begitu Gus Nur tidak kembali terpapar Covid-19 yang tertular melalui tahanan lain di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
"Beliau kan terkena Covid-19 ini dari Rutan. Jadi kami mengajukan penangguhan penahanan agar tidak dimasukkan ke Rutan Bareskrim lagi setelah sembuh atau paling tidak beliau dijadikan tahanan kota yang wajib lapor juga tidak apa-apa," kata Aziz.
Gus Nur ditahan setelah dilaporkan oleh Ketua PCNU Cirebon karena pernyataannya yang dinilai mengandung ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama.