Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Direktur Human Capital dan Pengembangan PT Wijaya Karya (WIKA), Novel Asryad terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta.
Novel kini menjabat sebagai Dirut PT Pembangunan Perumahan (Persero). Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida tahun anggaran 2016-2017 di pemerintahan DI Yogyakarta.
"Hari ini, dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta dalam dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di pemerintahan DI Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (24/11/2020).
Selain Novel Arsyad, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap 8 saksi lainnya untuk mengusut kasus ini. Mereka adalah PNS pada Bappeda Yogyakarta Gustik Lestarna , Ketua Pokja Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY 2016 dan 2017 Dedi Risdiyanto.
Kemudian, dua pihak swasta, Erwin Alexander dan Hery Kristiyanto, PNS pada Setda Yogyakarta Joko Susilo, Dirut Pt Citra Prasasti Konsorindo Irfan Fikri Aulia, PNS pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Yogyakarta Sumitro Yuwono, serta staf CV Reka Kusuma Buana Sigit Susilo Abriansyah.
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyidikan atas dugaan korupsi proyek pembangunan stadion Mandala Krida Yogyakarta.
Sejauh ini pihak KPK belum menyebutkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Senin (23/11/2020).
Dengan ditingkatkannya penanganan perkara ke tahap penyidikan, KPK disebut telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Namun, Ali Fikri menyatakan belum dapat menyampaikan informasi lebih terperinci mengenai kasus ini, termasuk mengenai pihak yang telah menyandang status tersangka.