Bisnis.com, JAKARTA - Pernyataan Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman yang meminta Front Pembela Islam (FPI) untuk dibubarkan dinilai salah satu bentuk kejengkelan.
Pengamat Militer dari Universitas Padjadjaran Muradi mengatakan bahwa Pangdam jengkel lantaran FPI tidak menjadi entitas organisasi masyarakat seperti yang diamanatkan dalam UU Ormas.
"Dia jengkel dengan situasi lantaran FPI tidak lagi menjadi entitas ormas sebagaimana di undang-undang ormas. Makanya dia menyampaikan itu karena kalau dia berlebihan mendikte negara mendikte pemerinfah, membuat gaduh, maka ada kewenangan dari pemerintah pusat untuk membubarkan," kata Muradi kepada Bisnis, Minggu (22/11/2020).
Menurut Muradi, pernyataan Pangdam adalah akumulasi kejengkelannya lantaran entitas FPI sebagai Ormas, tidak sesuai dengan apa yang dipikirkan oleh Pangdam.
"Ini langkahnya akumulasi, saya kira kok agak jauh nih, cuma dia menegaskan entitas FPI sebagai ormas," kata Muradi.
Hanya saja, lanjut Muradi pernyataan FPI harus dibubarkan selayaknya tidak perlu keluar dari mulut Pangdam Jaya.
Baca Juga
"Sebenarnya kalimat itu tidak perlu disampaikan kalau pangdam jaya tidak terlalu jengkel dengan situasi," ujarnya.
Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayor Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan FPI tak bisa seenaknya terkait pemasangan spanduk dan baliho di Ibu Kota. Dudung mengatakan jika diperlukan, pemerintah bisa membubarkan FPI pimpinan Rizieq Shihab.
"Kalau perlu, FPI bubarkan saja! Kok mereka yang atur. Suka atur-atur sendiri," kata Dudung usai Apel Kesiagaan Pasukan Bencana di Jakarta, Jumat, 20 November 2020.
Jenderal yang mulai bertugas di Ibu Kota pada Juli 2020 itu menyebutkan pihaknya gerah atas tulisan spanduk dan baliho yang bermuatan ajakan revolusi dan provokatif dari pimpinan FPI.
Jenderal bintang dua ini pun menyampaikan telah menurunkan perintah kepada anggota Kodam Jaya untuk menertibkan spanduk dan baliho ajakan provokatif.