Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alih Status Pegawai KPK, Alexander Marwata Sebut Prasyarat Ini

Penataan organisasi sebagaimana termuat dalam Perkom 7/2020 memperhatikan rencana strategis pimpinan KPK Firli Bahuri.
Ilustrasi-Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK/Antara-Muhammad Adimaja
Ilustrasi-Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK/Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan bahwa Peraturan Komisi No.7/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 sebagai aturan turunan UU KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan bahwa kehadiran Perkom tersebut menjadi prasyarat sebelum adanya peraturan peralihan status pegawai menjadi ASN.

Diketahui beleid anyar menuai kritik lantaran dinilai sejumlah pihak membuat struktur organisasi KPK menjadi 'gemuk'.

"Perkom ini menjadi prasyarat sebelum adanya peraturan alih status pegawai KPK menjadi ASN (Pasal 7 PP 41/2020: pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN dilaksanakan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan), sehingga proses berikutnya tidak dapat dilakukan jika Perkom ini belum diterbitkan," kata Alex dalam konferensi pers, Kamis (19/11/2020).

Alex menjelaskan penataan organisasi sebagaimana termuat dalam Perkom 7/2020 memperhatikan rencana strategis pimpinan KPK Firli Bahuri.

Dia mengatakan dalam pemberantasan korupsi pihaknya memiliki strategi dengan tiga pendekatan, yakni pendidikan antikorupsi, perbaikan sistem, dan penindakan.

"Penataan organisasi dilakukan dengan memperhatikan pimpinan KPK periode 2020-2024," kata Alex.

Penyusunan Perkom tersebut, ungkap Alex. sudah dilakukan sejak Juli 2020 dengan melibatkan seluruh pegawai KPK.

Pembahasan Perkom juga melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Perkom ini hasil pemikiran bersama dan telah dibahas terbuka di internal KPK sejak bulan Juli 2020," terang dia.

Sebelumnya, KPK mengubah struktur organisasi melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 6 November 2020 oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan diundangkan pada 11 November 2020.

Melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 ini, KPK menambah 19 posisi dan jabatan yang tidak tercantum pada perkom sebelumnya.

Ke-19 posisi dan jabatan baru itu ialah Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.

Lalu, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Kemudian, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I-V, Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi.

Selanjutnya, Direktorat Manajemen Informasi, Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi, Staf Khusus, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, dan Inspektorat.

Sementara itu, ada tiga jabatan dan posisi yang dihapus melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 yaitu Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Direkorat Pengawasan Internal, dan Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anticorruption Learning Center (ACLC).

Perkom ini juga mengubah nomenklatur sejumlah jabatan misalnya Deputi Bidang Penindakan menjadi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, serta Deputi Bidang Pencegahan menjadi Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper