Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi bersuara terkait perubahan struktur organisasi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut perubahan struktur di lembaganya sesuai dengan strategi yang akan dikembangkan.
"KPK kini mengembangkan pemberantasan korupsi dengan 3 metode, yaitu pertama penindakan, kedua pencegahan, dan ketiga pendidikan sosialisasi dan kampanye," kata Nurul saat dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).
Dia mengatakan pemberantasan korupsi tidak bisa lagi menggunakan pendekatan kejahatan personal.
Menurut dia kejahatan korupsi saat ini sudah sistemik yang perlu penanganan komprehensif.
"Karena kami memandang pemberantasan korupsi tidak bisa lagi didekati hanya sebagai kejahatan personal, tapi sistemik yang perlu ditanggulangi secara komprehensif dan sistemik pula," ujarnya.
Baca Juga
KPK mengubah struktur organisasi melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 6 November 2020 oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan diundangkan pada 11 November 2020.
Melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 ini, KPK menambah 19 posisi dan jabatan yang tidak tercantum pada perkom sebelumnya.
Ke-19 posisi dan jabatan baru itu ialah Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.
Lalu, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Kemudian, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I-V, Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi.
Selanjutnya, Direktorat Manajemen Informasi, Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi, Staf Khusus, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, dan Inspektorat.
Sementara itu, ada tiga jabatan dan posisi yang dihapus melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 yaitu Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Direkorat Pengawasan Internal, dan Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anticorruption Learning Center (ACLC).
Perkom ini juga mengubah nomenklatur sejumlah jabatan misalnya Deputi Bidang Penindakan menjadi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, serta Deputi Bidang Pencegahan menjadi Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring.
Penambahan, pengurangan, dan perubahan nomenklatur tersebut terlihat dari Pasal 6 Perkom Nomor 7 Tahun 2020 yang berbunyi:
Pimpinan membawahkan satuan dan unit organisasi yang terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal, yang terdiri atas:
1. Biro Keuangan
2. Biro Sumber Daya Manusia
3. Biro Hukum
4. Biro Hubungan Masyarakat, dan
5. Biro Umum
b. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, yang terdiri atas:
1. Direktorat Jejaring Pendidikan
2. Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi
3. Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat
4. Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi
5. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
c. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, yang terdiri atas:
1. Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
2. Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik
3. Direktorat Monitoring
4. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, dan
5. Sekretariat Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring
d. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, yang terdiri atas:
1. Direktorat Penyelidikan
2. Direktorat Penyidikan
3. Direktorat Penuntutan
4. Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi, dan
5. Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi
e. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, yang terdiri atas beberapa Direktorat Koordinasi dan Supervisi paling banyak 5 (lima) Direktorat sesuai strategi dan kebutuhan wilayah serta Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi.
f. Deputi Bidang Informasi dan Data, yang terdiri atas:
1. Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat
2. Direktorat Manajemen Informasi
3. Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Instansi dan Komisi
4. Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi, dan
5. Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data
g. Staf Khusus
h. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi
i. Inspektorat
j. Juru Bicara, dan
k. Sekretariat Pimpinan