Bisnis.com, JAKARTA - Frans Josua Napitu, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang diskors 6 bulan kuliah karena melaporkan rektornya Fathur Rokhman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Skorsing diberikan kampus dengan bahasa ‘dikembalikan ke orang tua untuk pembimbingan moral’.
Frans menganggap skors yang dijatuhkan kepadanya adalah upaya kampus membungkam suara kritisnya. "Saya tidak akan diam atas apa yang terjadi pada saya," kata Frans kepada Tempo, Selasa (17/11/2020). Berikut adalah 5 fakta mengenai kasus ini:
Laporkan Rektor
Frans melaporkan Fathur Rokhman ke KPK pada Jumat (13/11/2020). Pelaporan itu dilakukan dengan aksi demonstrasi sejumlah orang di depan gedung antirasuah. Frans menduga Fathur melakukan korupsi dalam pengelolaan dana mahasiswa.
"Ada beberapa komponen yang berkaitan dengan keuangan atau anggaran yang dinilai janggal atau tidak wajar di Unnes, sehingga memunculkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi," ujarnya lewat keterangan tertulis, Jumat (13/11/2020).
Frans mengatakan anggaran itu bersumber dari mahasiswa ataupun luar mahasiswa. Dia mengaku telah menyerahkan rincian anggaran itu ke KPK, termasuk dokumen dan data pendukung.
Tanggapan Rektor
Menanggapi pelaporan atas dirinya, Fathur mengatakan, tata kelola keuangan Unnes dilakukan dengan prinsip zona integritas dan transparansi. Dia menganggap laporan Frans hoaks.
“Di masa pandemi kami lebih fokus sehat, bahagia dan tetap produktif dalam akademik virtual. Oleh karena itu, pola pikir negatif dan hoax kita abaikan,” ujar Fathur saat dihubungi, Jumat (13/11/2020).
Skors 6 Bulan
Tiga hari setelah melaporkan rektor Unnes ke KPK, Frans diskors selama enam bulan. Dekan FH Unnes Rodiyah mengatakan telah menyampaikan surat pemberitahuan pengembalian pembinaan moral karakter Frans ke orang tuanya.
Rodiyah menjelaskan Frans pernah diperiksa pada Juli 2020 karena dianggap membuat gaduh. Dalam pemeriksaan itu, Frans disuruh meneken surat berisi enam pernyataan. Dia dianggap melanggar surat pernyataan itu karena melaporkan Fathur ke KPK.
Dituduh Simpatisan OPM
Dalam surat pengembaliannya, Frans dituduh sebagai simpatisan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Rodiyah mengatakan memiliki bukti digital.
Namun, Frans menampik tudingan itu. Menurut dia, tudingan tersebut hanya dalih kampus untuk membungkam sikap kritisnya. Frans mengatakan bukti yang dimiliki kampus adalah postingannya di Facebook mengenai demonstrasi di Semarang yang menolak kekerasan, serta rasisme di Papua. “Itu fitnah yang sangat berlebihan,” kata Frans.
Sikap KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyayangkan sikap Unnes yang menskors mahasiswanya karena melaporkan dugaan korupsi. Menurut dia, melaporkan dugaan korupsi adalah kewajiban semua orang dan dilindungi oleh Undang-Undang. KPK memastikan akan menelaah laporan yang diberikan oleh Frans.
"KPK menyayangkan Rektor Unnes yang telah mengembalikan pembinaan mahasiswanya kepada orangtuanya kembali, karena yang bersangkutan telah melaporkan Rektornya ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi," kata Ghufron, Senin (16/11/2020).
Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik menuding Unnes berupaya membungkam suara kritis dari mahasiswanya. "Kampus hendak membungkam suara kritis mahasiswanya yang melaporkan dugaan korupsi Rektor ke KPK," kata KIKA dalam keterangan tertulis, Selasa (17/11/2020).