Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Coruption Watch (ICW) mempertanyakan urgensi dari penambahan staf khusus dalam kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, merujuk pada Pasal 75 ayat (2) Peraturan KPK (PerKom) No. 7/2020, segala keahlian yang harus dimiliki oleh staf khusus pada dasarnya sudah ada di setiap bidang kerja KPK. Menurut dia kebijakan ini pemborosan anggaran
"Jadi, ICW menilai kebijakan ini hanya pemborosan anggaran semata," kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (19/11/2020).
Menurut Kurnia, persoalan KPK saat ini bukan pada kebutuhan staf khusus, melainkan perbaikan di level Pimpinan. Pasalnya, lanjut Kurnia, seringkali kebijakan yang dihasilkan oleh Pimpinan bernuansa subjektif dan tanpa diikuti dengan rasionalitas yang jelas.
"Jadi sekali pun ada staf khusus, akan tetap tindakan maupun pernyataan Pimpinan masih seperti saat ini, tidak ada gunanya juga," ujarnya.
Selain itu, ICW mendesak agar Dewan Pengawas segera bertindak dengan memanggil pimpinan untuk memberikan klarifikasi atas keluarnya Perkom No. 7/2020 yang melenceng jauh dari penguatan KPK.
Baca Juga
Sebelumnya, KPK mengubah struktur organisasi melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 6 November 2020 oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan diundangkan pada 11 November 2020. Melalui Perkom No. 7/2020 ini, KPK menambah 19 posisi dan jabatan yang tidak tercantum pada perkom sebelumnya.
Ke-19 posisi dan jabatan baru itu ialah Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi. Kemudian, ada posisi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Selain itu, KPK menambah jabatan Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I-V, Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi. Selanjutnya, ada Direktorat Manajemen Informasi, Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi, Staf Khusus, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, dan Inspektorat.
Sementara itu, ada tiga jabatan dan posisi yang dihapus melalui Perkom No. 7/2020 yaitu Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Direkorat Pengawasan Internal, dan Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anticorruption Learning Center (ACLC).
Perkom ini juga mengubah nomenklatur sejumlah jabatan misalnya Deputi Bidang Penindakan menjadi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, serta Deputi Bidang Pencegahan menjadi Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring.