Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan sebanyak 18.752 jemaah umrah tertunda keberangkatannya seiring evaluasi umrah yang dilakukan Arab Saudi.
Menag mengatakan Kementerian Agama telah menerbitkan sejumlah persyaratan ketat bagi jemaah yang hendak melaksanakan ibadah umrah.
Di antara syaratnya, harus berusia di antara 18-50 tahun, 72 jam sebelum berangkat harus tes swab, dan melaksanakan karantina di hotel di Arab Saudi selama 3 hari.
Namun, KBRI Jeddah menginformasikan Arab Saudi memutuskan untuk melakukan evaluasi terkait protokol kesehatan dalam pelaksanaan umrah setelah 2 pekan membuka umrah untuk jemaah internasional pada 1 November 2020.
"Kebijakan tersebut sangat mendadak, dan 18.752 jemaah yang visanya sudah terbit menjadi tertunda keberangkatannya," kata Menag saat rapat bersama Komisi VIII, Rabu (18/11/2020).
Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh), jemaah yang sudah mendaftar pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan memenuhi persyaratan sebanyak 26.328 orang atau 44 persen.
Baca Juga
Adapun sisanya yang belum memenuhi persyaratan diminta untuk menunda keberangkatannya sampai kondisi pandemi normal.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari tiga gelombang keberangkatan umrah pada November 2020, terdapat 13 orang jemaah yang dinyatakan positif Covid-19 pada saat karantina di hotel di Mekkah.
Jemaah umrah yang positif Covid-19 terdiri atas delapan orang pada gelombang pertama dan lima orang pada gelombang kedua. Tidak ada jemaah yang terkonfirmasi positif dari gelombang ketiga.
Dari 13 orang yang positif, tiga di antaranya sudah kembali ke Indonesia. Sementara sebanyak 10 orang masih karantina di Arab Saudi.