Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama melakukan evaluasi terhadap tiga kloter pemberangkatan ibadah umrah pada November 2020.
Dalam evaluasi tersebut, Kementerian Agama menilai perlu adanya beberapa perubahan dalam protokol kesehatan pelaksanaan umrah pada masa pandemi.
Pertama, perlunya karantina jemaah pada saat keberangkatan minimal 3 hari. Hal ini dilakukan guna memastikan proses tes PCR/SWAB dilakukan dengan benar, tidak mepet waktunya, dan menghindari risiko adanya pemalsuan data status jemaah.
Kedua, pentingnya melakukan verifikasi dan validasi dokumen hasil SWAB/PCR yang dilakukan oleh petugas Kementerian Kesehatan sesuai protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dari luar negeri.
“Hasil di lapangan, bukti dokumen bebas Covid-19 belum terverifikasi secara sistem sehingga masih ada kemungkinan pemalsuan bukti bebas Covid-19,” papar Menteri Agama Fachrul Razi saat rapat bersama Komisi VIII, Rabu (18/11/2020).
Ketiga, jemaah harus melaksanakan disiplin yang ketat terkait dengan penerapan protokol kesehatan selama masa karantina, baik di Tanah Air maupun di hotel tempat jemaah menginap.
Baca Juga
Keempat, saat kedatangan di Tanah Air, akan dilakukan prosedur karantina oleh KKP Bandara Soekarno Hatta jika jemaah tidak dapat menunjukkan bukti hasil PCR/SWAB positif dari kesehatan Arab Saudi.
Jemaah harus melakukan tes PCR/SWAB selama masa karantina agar mendapat izin melanjutkan perjalanan ke daerah asal setelah menunjukkan hasil negatif.
Pada November 2020, terdapat tiga gelombang keberangkatan umrah pada 1, 3, dan 8 November 2020 pada masa pandemi dengan jumlah jemaah 359 orang yang diberangkatkan oleh 44 Penyelenggara Perjalalanan Ibadah Umrah (PPIU).