Bisnis.com, DENPASAR - Majelis hakim diminta menyatakan Jerinx tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari tahanan.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Jerinx dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/11/2020).
Koordinator tim penasehat hukum untuk terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx, Sugeng Teguh Santoso juga meminta agar nama baik kliennya dikembalikan.
"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jrx tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana," kata Santoso, dalam dupliknya, di PN Denpasar, Selasa.
Selanjutnya, dia memohon kepada majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi untuk membebaskan Jerinx dari tahanan.
"Mengembalikan nama baik harkat dan martabat terdakwa I Gede Ari Astina alias Jrx kepada keadaan semula. Kemudian, membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara atau apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya demikian duplik atas replik penuntut umum yang kami bacakan pada hari ini 17 November 2020," ucap Santoso.
Sebelumnya, pada agenda replik, koordinator jaksa penuntut umum, Otong Hendra Rahayu, mengatakan bahwa tulisan yang diunggah Jerinx dalam akun media sosial Instagram miliknya dinyatakan terbukti dapat menimbulkan kebencian.
Baca Juga
"Dalam replik ini kami perlu meluruskan di mana semua perbuatan baik terdakwa tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat oleh terdakwa yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan sehingga penasehat hukum terdakwa harus lebih bijaksana memilah tanpa membabibuta menganggap perbuatan terdakwa membuat tulisan di akun Instagramnya dalam perbuatan baik dan benar. Sehingga kami tetap berpegang pada surat tuntutan tersebut," kata Rahayu.
Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis (19/11/2020) dengan agenda putusan terhadap terdakwa Jerinx.