Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus IDI Kacung WHO: Jaksa Sebut Tulisan Jrx SID Timbulkan Kebencian

Seluruh pledoi penasihat hukum terdakwa yang diajukan pada 10 November 2020, tidak berdasarkan atas hukum dan harus dikesampingkan.
Jerinx, anggota grup band SID./instagram
Jerinx, anggota grup band SID./instagram

Bisnis.com, DENPASAR - Jaksa penuntut umum yang dikoordinatori Otong Hendra Rahayu dalam agenda replik mengatakan bahwa tulisan yang diunggah terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx dalam akun media sosial Instagram miliknya dinyatakan terbukti dapat menimbulkan kebencian.

"Dalam replik ini kami perlu meluruskan di mana semua perbuatan baik terdakwa tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat terdakwa yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, sehingga penasehat hukum terdakwa harus lebih bijaksana memilah tanpa membabibuta menganggap perbuatan terdakwa membuat tulisan di akun Instagramnya dalam perbuatan baik dan benar. Kami tetap berpegang pada surat tuntutan tersebut," kata Rahayu, di Denpasar, Kamis (12/11/2020).

Ia menjelaskan berdasarkan argumentasi hukum itu, seluruh pledoi penasihat hukum terdakwa yang diajukan pada 10 November 2020, tidak berdasarkan atas hukum dan harus dikesampingkan.

Ia menyatakan, terhadap materi pledoi yang terdakwa ajukan sendiri dikarenakan tidak menyentuh ke pada materi pembuktian secara yuridis maka pertimbangan kami serahkan kepada majelis hakim.

 "Kami jaksa penuntut umum memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan menerima secara keseluruhan jawaban penuntut umum tersebut atas nota pembelaan hukum terdakwa I Gede Ari Astina alias Jrx dan menolak seluruh pembelaan hukum terdakwa Jrx di dalam perkara ini," ucap dia.

Sebelumnya, di hadapan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, jaksa menuntut Jrx selama tiga tahun penjara, denda Rp10 juta dam subsider tiga bulan kurungan.

Tuntutan terhadap Jrx, sesuai pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi replik tersebut, kemudian  Jrx SID melalui penasihat hukumnya, akan mengajukan duplik atau jawaban atas replik itu yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (17/11/2020).

"Setelah mendengar tanggapan jaksa, tidak ada substansinya dan akan dibahas melalui pengacara saya (saat duplik)," ucap Jrx, usai keluar dari persidangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper