Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Fatwa MA, Hakim Tolak Eksepsi Andi Irfan Jaya

Jaksa Penuntut Umum menyebutkan terdakwa Andi Irfan Jaya dengan sengaja memberi bantuan kepada Pinangki Sirna Malasari yang merupakan pegawai negeri.
Tersangka Andi Irfan Jaya dikawal usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 September 2020./Antara-Galih Pradipta
Tersangka Andi Irfan Jaya dikawal usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 September 2020./Antara-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan Andi Irdan Jaya.

Andi Irfan Jaya adalah terdakwa kasus fatwa Mahkamah Agung berkaitan perkara Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Hakim meminta agar perkara berlanjut ke tahapan pemeriksaan saksi.

"Mengadili menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima, memerintahkan sidang dilanjutkan, menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," ujar hakim ketua Ignasius Eko Purwanto saat membacakan putusan sela, Senin (16/11/2020).

Dalam pertimbangannya, hakim keberatan dengan eksepsi Andi Irfan dan pengacaranya yang menyebut dakwaan disusun tidak cermat dan jelas.

Hakim menilai bahwa dakwaan jaksa terhadap Andi Irfan Jaya sudah disusun secara cermat.

"Ternyata memenuhi syarat formil surat dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara cermat dan lengkap dengan mencantumkan nama, alamat, tanda tangan terdakwa diberi tanggal 16 September dan di tanda tangani jaksa penuntut umum Eriyanto," ujar Hakim Eko.

Menurut Hakim, jaksa tidak harus memerinci keterangan waktu dan tempat penerimaan suap atau pemberian suap.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks-politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya turut serta membantu sebagai perantara suap terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kepada Pinangki Sirna Malasari.

Kedudukan Pinangki adalah selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI.

"Terdakwa Andi Irfan Jaya dengan sengaja memberi bantuan kepada Pinangki Sirna Malasari yang merupakan pegawai negeri," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan Andi Irfan Jaya, Rabu (4/11/2020).

Andi Irfan Jaya disebut menerima uang sejumlah US$500 ribu dolar AS dari yang dijanjikan sebesar US$1 juta. Uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk diberikan kepada Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya.

Uang suap sebesar US$1 juta itu dijanjikan agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung (Kejagung).

Fatwa MA itu diperlukan agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

"Sehingga terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," kata Jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper