Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah dan DPR untuk tidak tunduk pada para pedagang dan produsen minuman beralkohol terkait pembuatan undang-undang minuman beralkohol.
"Menurut saya, dalam membuat undang-undang tentang miras ini, pemerintah jangan tunduk kepada keinginan pedagang," kata Sekjen MUI Anwar Abbas dalam keterangannya, Jumat (13/11/2020).
Dia mengingatkan agar jangan sampai para pedagang dan produsen minuman beralkohol mencari untung dengan merugikan dan merusak fisik, jiwa dan agama orang lain yang mengkonsumsinya.
Anwar menyatakan minuman beralkohol secara ilmu kesehatan tidak baik. Selain itu, dalam agama juga secara jelas dilarang karena dianggap lebih banyak mudharatnya.
Apalagi, lanjut Anwar, dalam pasal 29, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pasal 1 menyebutkan bahwa negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Mengkonsumsi miras jelas bertentangan dengan ajaran agama. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR jangan membuat peraturan yang akan membuat rakyatnya jadi jatuh sakit atau akan terkena penyakit, serta melanggar ajaran agamanya," ujarnya.
Badan Legislasi DPR Selasa lalu mendengarkan penjelasan terkait Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Usulan RUU Minuman Beralkohol itu datang dari Komisi X DPR.
Anggota Komisi X DPR, Illiza Sa'adudin Djamal dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR menyatakan bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan usulan dari Anggota DPR Fraksi PPP, PKS, dan Gerindra.
Menurut Illiza, RUU itu diajukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak negatif yang disebabkan minuman beralkohol.