Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini Daftar Miras yang Bakal Dilarang di RUU Minuman Beralkohol

Dlam RUU Minuman Beralkohol (Minol) ini memproduksi dan mengonsumsi minuman beralkohol akan dilarang kecuali untuk beberapa kegiatan atau tempat tertentu.
Karyawati menata produk minuman beralkohol di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (27/7)./Jibi-Dwi Prasetya
Karyawati menata produk minuman beralkohol di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (27/7)./Jibi-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol atau RUU Minol kini menjadi hangat diperbincangkan masyarakat.

Silang pendapat pun tak bisa dihindari, karena dalam RUU Minol ini mulai dari memproduksi dan mengonsumsi minuman beralkohol akan dilarang kecuali untuk beberapa kegiatan atau tempat tertentu.

Dijelaskan dalam Pasal 1 RUU Minol, minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol (C2 H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

Berdasarkan pengertian tersebut, berikut klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang yang terdapat dalam Pasal 4 ayat 1 dan 2:

Pasal 4 ayat (1) Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan

kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan

kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 persen (satu persen) sampai dengan 5 persen (lima persen);

b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan

kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen (lima persen) sampai dengan 20 persen (dua puluh persen); dan

c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan

kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen (dua puluh persen) sampai dengan 55 persen (lima puluh lima persen).

Pasal 4 ayat (2) Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:

a. Minuman Beralkohol tradisional; dan

b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Berdasarkan klasifikasi ini dalam Pasal 5 hingga 7 dijelaskan bahwa kegiatan memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan bahkan mengonsumsi minuman beralkohol akan dilarang dan bisa dipidana maupun denda.

Sanksi pidana yang diberikan mulai dari dipenjara selama 3 bulan hingga paling lama 10 tahun tergantung pelanggaran yang Anda langgar yang dijelaskan dalam Pasal 18 hingga 21.

Selain pidana penjara, dalam pasal tersebut juga disebutkan sanksi lain untuk pelanggar adalah denda mulai dari Rp10 juta hingga Rp1 miliar.

RUU Minol ini masuk dalam Program Legislasi Nasional yang saat ini berada dalam tahap harmonisasi yang telah mulai dilakukan pada Selasa (10/11/2020).

Tahap harmonisasi ini sendiri adalah tahap kedua setelah dimulainya penyusunan RUU. Agar RUU ini bisa disahkan masih harus melalui beberapa tahapan lagi diantaranya penetapan usul, pembicaraan tingkat I, dan pembicaraan tingkat II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper