Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eddy T Syah Putra pada hari ini, Kamis (12/11/2020).
Eddy bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).
Sebelumnya, Eks Sekretaris Mahkamah Agung bersama-sama menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap Rp45,73 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Jaksa penuntut umum pada KPK menjelaskan bahwa duit itu diberikan agar para terdakwa dapat mengupayakan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan seluas 26.800 m2 yang tertetak di wilayah KBN Marunda kavling 03-43 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
Duit itu juga dibetikan terkait gugatan antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar.
Baca Juga
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang sejumlah Rp45.726.955.000 dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon lndrajaya Terminal (PT MIT)," ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (21/10/2020).
Sementara itu, KPK telah berhasil menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS), tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016.
Hiendra yang ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Kamis (29/10/2020), telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020. Oleh karena itu, KPK tengah mendalami peran teman selama pelarian tersangka