Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkas Skandal Djoko Tjandra, Polri dan Kejagung Belum Penuhi Permintaan KPK

Tak tertutup kemungkinan KPK bakal membuka penyelidikan baru, termasuk menyelidiki keterlibatan pihak lain yang hingga saat ini belum disentuh dalam kasus Djoko Tjandra.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango - Antara
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dua kali meminta Bareksrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirimkan berkas dan dokumen skandal Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Namun, permintaan dari tim supervisi KPK tersebut, belum dipenuhi Kepolisian dan Kejaksaan hingga saat ini.

"Benar, tim supervisi telah dua kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen dari perkara trsebut, baik dari Bareskrim maupun Kejagung, tapi hingga saat ini belum kami peroleh," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020).

Menurut Nawawi, Berkas dan dokumen dari Polri dan Kejagung penting bagi KPK untuk mendalami penanganan skandal Joko Tjandra.

Apalagi, lembaga antirasuah telah mengantongi sejumlah dokumen terkait skandal Joko Tjandra dari masyarakat, termasuk laporan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

"Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah," ujarnya.

Nawawi mengatakan, tak tertutup kemungkinan KPK bakal membuka penyelidikan baru dari penelaahan tersebut. Hal tersebut termasuk menyelidiki keterlibatan pihak lain yang hingga saat ini belum disentuh.

"Sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap kluster-kluster yang belum tersentuh," ucap Nawawi.

Diketahui, lembaga antirasuah telah menerbitkan surat perintah supervisi skandal Djoko Tjandra yang ditangani Bareksrim Polri dan Kejagung. Supervisi ini berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Kewenangan supervisi yang dilakukan KPK diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Bukan KPK yang minta dihargai, tapi supervisi adalah tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang. Aturan hukum itulah yang harus dihargai semua pihak," tegas Nawawi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper