Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Pantau Persidangan Perkara Djoko Tjandra yang Libatkan Pinangki

Jika ditemukan fakta baru pada kasus Djoko Tjandra dan bisa dijadikan awal permulaan bagi pihak KPK untuk memulai penyelidikan baru, maka akan dilakukan.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal terus memantau jalannya persidangan perkara Djoko Soegiarto Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Sebagai bagian tugas tim supervisi yang telah dibentuk KPK sebelumnya, sudah tentu KPK mencermati setiap fakta-fakta yang ada di dalam proses persidangan perkara tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi wartawan, Rabu (11/11/2020).

Ali tidak memungkiri jika ditemukan fakta baru dan bisa dijadikan awal permulaan bagi pihak lembaga antirasuah untuk memulai penyelidikan baru, maka akan dilakukan. Namun, untuk saat ini, Ali menyatakan KPK masih menunggu jalannya persidangan

"Namun demikian, perlu juga kami sampaikan karena perkara sedang tahap pemeriksaan oleh persidangan, maka kita semua ikuti dan hormati setiap prosesnya," kata Ali.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait skandal Djoko Tjandra.

Pasalnya, ICW menilai masih banyak pihak yang terlibat skandal tersebut. Namun, pihak yang diduga terlibat itu belum terungkap dalam proses penanganan yang dilakukan Polri maupun Kejaksaan Agung.

"ICW beranggapan KPK harus segera bertindak dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap perkara ini. Sebab, ICW meyakini masih banyak peran dari pihak-pihak lain yang belum terungkap secara terang benderang," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (10/11/2020).

Rentetan skandal Djoko Tjandra yang ditangani kepolisian dan kejaksaan tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kejaksaan Agung menangani kasus dugaan suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa dengan terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari; mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra.

Sementara itu, Polri menangani kasus dugaan suap penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Polri yang menjerat mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte; mantan Kabiro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo; serta pengusaha Tommy Sumardi.

Selain itu, korps Bhayangkara juga menangani kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat Prasetijo, Djoko Tjandra dan mantan pengacaranya Anita Kolopaking. Kasus tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, nama sejumlah pihak yang diduga turut terlibat dan belum diproses hukum muncul. Untuk itu, ICW mendesak KPK guna mencermati setiap fakta yang muncul dalam proses persidangan Djoko Tjandra.

Hal ini termasuk dalam perkara dugaan suap dan pemufakatan jahat permintaan fatwa ke MA melalui Kejagung.

"ICW mendesak agar KPK memperhatikan pengakuan para saksi dalam perkara Pinangki Sirna Malasari. Ini penting untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara suap pengurusan fatwa Kejaksaan Agung ke Mahkamah Agung," katanya.

Menurut Kurnia, salah satu fakta yang penting dicermati KPK, yakni mengenai keterangan Rahmat yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pada Senin (9/11/2020) kemarin.

Rahmat yang disebut sebagai pihak yang memperkenalkan Pinangki kepada Joko Tjandra membenarkan adanya pernyataan Pinangki mengenai sosok 'king maker' yang akan mengurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi.

Rahmat pun sempat menyinggung atasan Pinangki yang disebutnya akan mengkondisikan saat dirinya dipanggil untuk diperiksa Jamwas Kejagung.

"KPK dapat memulai dengan pengakuan dari saksi Rahmat yang menyebutkan bahwa Pinangki sempat mengatakan bahwa atasannya sudah mengkondisikan perkara ini. Pertanyaan lanjutannya Siapa atasan yang dimaksud? Apakah atasan dari institusi tempat dimana Pinangki selama ini bekerja?," kata Kurnia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper