Bisnis.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab mempunyai hak dan kewajiban hukum yang sama seperti warga negara lainnya. Dia menilai kepulangan Imam Besar FPI itu adalah hak yang harus dilindungi.
“Karena dulu juga waktu pergi, kita berikan hak nya untuk pergi bukan karena kita minta untuk pergi. Sekarang mau pulang kita berikan haknya untuk pulang, karena dia adalah warga negara yang hak-hak nya harus dilindungi,” katanya, Senin (9/11/2020)
Menurut Menko, pemerintah masih mencatat bahwa Habib Rizieq ini pulang ke Indonesia untuk melakukan revolusi akhlak. Rencana ini dinilai Mahfud akan menimbulkan kebaikan.
Meski begitu, dia meminta semua pihak tertib saat menjemput Habib Rizieq tetap teratur, rukun dan damai. Anjuran ini sama seperti permintaan Pendidi FPI itu.
Menko Mahfud menegaskan apabila ditemukan keributan, maka yang membuat kerusuhan bakal dianggap bukan pengikutnya Habib Rizieq Shihab.
“Kalau pengikutnya Habib Rizieq pasti yang baik-baik, pasti revolusi akhlak,” ujar Mahfud.
Di sisi lain, dia berharap aparat juga tidak terlalu berlebihan menanggapi kepulangan Habib Rizieq. Kepulangan ini menurutnya masalah biasa.
“Hanya karena ada peningkatan ekskalasi orang menjemput, iya, penjagaannya juga supaya ditingkatkan. Tetapi tidak usah berlebihan. Tidak boleh ada tindakan-tindakan yang sifatnya represif, semuanya harus dikawal dengan baik. Sampai Habib Rizieq tiba dikediamannya dengan baik dan selamat,” terangnya.