Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deklarasi Masyumi Reborn, Mahfud MD: Boleh Saja Asal Penuhi Syarat

Pendirian kembali Partai Masyumi adalah sesuatu yang tidak dilarang negara karena bukan sebuah partai terlarang.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD/Antara-Jojon
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD/Antara-Jojon

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah tokoh yang terafiliasi dengan PA 212 dan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendeklarasikan berdirinya Masyumi Reborn atau kerap disebut sebagai kebangkitan Parta Masyumi.

Deklarasi Masyumi Reborn dilakukan oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Partai Islam Ideologis (BPU-PPII) Cholil Ridwan di Masjid Al-Furqon Jakarta Pusat, Sabtu (7/11/2020).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa pendirian kembali Partai Masyumi adalah sesuatu yang tidak dilarang negara karena bukan sebuah partai terlarang.

“Ada yg mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa blh? Tentu saja blh sebab dulu Masyumi bkn partai terlarang melainkan partai yg diminta bubar oleh Bung Karno. Beda dgn PKI yg jelas2 dinyatakan sbg partai terlarang. Bg Masyumi yg pnting memenuhi syarat dan verifikasi faktual,” cuit Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Minggu (8/11/2020).

Mahfud menyebut Partai Masyumi pernah dibubarkan Presiden pertama RI Soekarno pada 1960 dengan alasan sejumlah tokohnya terlibat gerakan pemberontakan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI).

Pembubaran itu dilakukan melalui Undang-Undang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (PNPS).

Namun, enam tahun berselang atau pada 1966, sambung Mahfud, perintah pembubaran Partai Masyumi dianggap sebagai sebuah pelanggaran konstitusi yang tertuang dalam petisi terbitan Ketua Mahkamah Agung (MA)Wirjono Prodjodikoro.

“Meski bgt, jika nanti ada Masyumi lg tentu tak ada kaitan organisatoris dgn Masyumi yg dulu,” ujar Mahfud.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper