Bisnis.com, JAKARTA – Calon Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan menggugat hasil Pilpres AS 2020 ke Mahkamah Agung (MA) untuk menghentikan penghitungan suara.
Pihak Joe Biden mengatakan langkah itu keterlaluan dan belum pernah terjadi sebelumnya, karena itu tim kampanye Biden mengatakan siap melayani tantangan Trump di pengadilan seperti dikuitip CNN.com, Kamis (5/11/2020).
Trump menglaim dirinya memenangkan Pilpres AS 2020, sekalipun hasil akhir penghitungan belum masuk, sementara ini dia meraih 214 suara electoral (electoral college). Adapun, penantangnya Joe Biden meraup 264 suara.
Hasil penghitungan terbaru, Biden menang di negara bagian Michigan. Padahal, pada Pilpres AS 2016, Trump menguasai negara bagian ini. Meski demikian, Trump masih optimistis akan menang. Sedangkan, undang-undang Pemilu di negara bagian AS mengharuskan semua suara dihitung.
Biden tinggal menanti 6 suara untuk memenuhi minimum electoral college 270 untuk memenangkan Pilpres AS 2020.
Pejabat pemilihan negara bagian memperingatkan bahwa dengan puluhan ribu surat suara yang beredar di beberapa negara bagian dan jutaan lainnya di negara bagian lain, hasil pertarungan bisa saja tak terduga.
Baca Juga
Kemenangan Biden di negara bagian Michigan yang mempunyai 16 suara elektoral telah membuat dia menguasai 264 suara elektoral dari 270 yang diperebutkan untuk bisa menjadi Pesiden AS.
Diberitakan sebelumnya, Trump mencuit melalui Twitter terkait pesta demokrasi yang dianggapnya cukup aneh. Dia menganggap perhitungan suara kali ini memiliki kejanggalan dan keanehan.
"Tadi malam, saya memimpin dengan tegas, kunci di banyak negara, Demokrat dijalankan dan dikendalikan. Lalu, satu per satu dari mereka mulai menghilang secara ajaib dengan cara yang aneh," cuitnya.
"Bagaimana setiap pehitungan suara masuk mencatatkan persentase yang menyedihkan?"