Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 'Pasal Karet' UU ITE yang Dinilai Bisa Jerat Seseorang Jadi Tersangka

Ini 'Pasal Karet' UU ITE yang Dinilai Bisa Jerat Seseorang Jadi Tersangka
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pasal 27 ayat (3) pada UU Nomor 11 tahun 2008 dinilai menjadi aturan yang bisa membahayakan demokrasi dan membungkam kritik.

Penyebabnya, siapa pun yang dinilai melanggar pasal tersebut dimungkinan untuk dikenai sanksi pidana.

Mulainya, undang-undang tersebut muncul untuk mengatur dan memberi payung hukup terkait informasi dan transaksi elektronik, sejalan dengan kemajuan teknologi.

Itu sebabnya, pemerintah Indonesia lantas mengesahkan UU nomor 11 Tahun 2008 tersebut.

Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada 21 April 2008 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sejumlah hal diatur dalam undang-undang tersebut mulai dari penggunaan hinggan aturan atau sanksi bagi penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik.

Dari seluruh isi undang-undang yang terdiri atas XIII bab dan 54 pasal, terdapat pasal terkait sanksi pidana yang sempat memancing perdebatan publik.

Hal itu terkait dengan Bab VII tentang perbuatan yang dilarang dan terdiri atas pasal 27 sampai pasal 37.

Dari seluruh pasal tersebut, Pasal 27 menjadi salah satu perhatian, begitu pula dengan Pasal 28.

Pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa mengatur larangan terhadap "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sementara pada pasal 28 ayat (2) berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Atas aturan pada pasal-pasal di atas, Bab XII UU 11/2008 tentang Ketentuan Pidana menyebutkan pada ayat (1) bahwa "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ayat (2) menyebutkan "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal pencemaran nama baik ini sempat dikhawatirkan menjadi 'pasal karet' yang bisa menjerat siapa pun.

Saat itu, ingatan publik terutama kalangan pakar hukum dan aktivis masih kuat soal adanya pasal sejenis ujaran kebencian di era Orde Baru yang dikenal dengan sebutan pasal tentang haatzaai artikelen.

Adapun pasal haatzaai artikelen ini dikenal sebagai pasal-pasal dalarn Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan 'warisan' hukum dari era kolonial.

Pasal haatzaai artikelen ini memuat ancaman sanksi pidana bagi barang siapa menyatakan perasaan, penghinaan, kebencian, permusuhan kepada pemerintah atau golongan-golongan tertentu dalam negara.

Di masa Orba pasal ini selain bisa menjerat kalangan kritis juga bisa membuat media massa tidak berkutik.

Pada era Presiden Jokowi, UU No 11/2008 tersebut diganti menjadi UU nomor 19 Tahun 2016. Presiden Jokowi Widodo mengesahkan UU tersebut pada pada 25 November 2016,

Namun, dalam perubahan tersebut, 'pasal karet' UU ITE yang dikhawatirkan bisa digunakan untuk membungkam kritik tetap tidak dihilangkan.

Poin keempat UU 19/2016 menyebutkan bahwa ketentuan Pasal 27 pada UU 11/2008 tetap dengan perubahan penjelasan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) sehingga penjelasan Pasal 27 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal Undang-Undang ini.

Selanjutnya pada penjelasan UU 19/2016 poin 4 disebutkan bahwa:

Pasal 27Ayat (1) yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik. Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.

Sedangkan untuk Pasal 27 ayat (3) dijelaskan bahwa "Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seperti disampaikan di atas, Pasal 27 yang mengatur perbutan yang dilarang, pada ayat (3) melarang bagi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Perdebatan soal Pasal 27 ayat 3 UU 11/2018 akhirnya berujung pada tuntutan pencabutan atau penghapusan aturan yang berpotensi menjadi 'pasal karet' tersebut.

Namun, pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang saat itu dijabat Rudiantara secara tegas mengatakan pasal 27 ayat 3 di UU ITE tersebut tidak mungkin dihapuskan.

Jika pasal tersebut dihilangkan, efek jera terhadap para pelanggar hukum akan hilang, tegas Rudiantara di sela-sela acara “Dialog Kemerdekaan Berekspresi di Media Sosial Indonesia”, di Hotel Aryaduta Tugu Tani, Jakarta, Selasa (3/2) seperti dikutip situs kominfo.go.id (4/2/2015) dan dibaca Bisnis.com, Minggu (1/11/2020).

Menurut Rudiantara, pasal tersebut sebenarnya memiliki peran besar dalam melindungi transaksi elektronik khususnya di dunia maya. Hanya saja dalam penerapannya sering terjadi kesalahan.

“Yang salah bukan pasal 27 ayat 3-nya, melainkan adalah penerapan dari pasal 27 ayat 3 tersebut,” ujar Rudiantara.

Akibat kesalahan penerapan tersebut, lanjut dia, sebanyak 74 orang telah menjadi “korban” dari UU ITE tersebut.

“Saya turut prihatin atas kejadian yang menimpa teman-teman, terlepas siapa benar siapa salah. Saya melihat UU ITE secara makro, karenanya saya bilang UU ini tidak salah. Namun untuk kasus ini (korban UU ITE), I'm with you. Kalau enggak, saya enggak bakal ada di forum ini,” kata Rudiantara.

Menurut Rudiantara revisi adalah salah satu solusi agar tidak lagi ada korban akibat salah penerapan pasal.

Solusi kedua adalah melakukan pembicaraan dengan aparat penegak hukum agar lebih hati-hati dalam menerapkan pasal ini di UU ITE.

Sementara, Meutya Hafid, Anggota Komisi I DPR RI, menyebut pasal 27 ayat 3 UU ITE sangat berbahaya. Terlebih lagi jika diterapkan oleh pihak-pihak yang tak paham soal dunia maya.

“Kalau saya pribadi tentu ingin dihapus saja. Karena sudah tergantikan dengan adanya KUHP,” kata Meutya yang juga hadir dalam acara tersebut.

Namun ia meragukan kemungkinan dihapusnya pasal ini dari undang-undang, karena hal itu melibatkan banyak pihak yang juga punya kepentingan lain.

Lantas kapan Pasal karet ini akan dihapuskan? Hingga saat ini belum jelas. Jadi, tak ada salahnya jika Anda semua berhati-hati bertindak dan berucap serta menyebarkan tindakan atau ucapakan melalui saluran elektronik yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper