Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar Sebut UU ITE Belum Mengatur Soal Browsing History di Peramban

Hingga saat ini, tidak ada putusan pengadilan di Indonesia yang menentukan siapa yang menjadi pemilik browsing history penggunaan layanan internet.
Ilustrasi browser komputer/Creative Commons
Ilustrasi browser komputer/Creative Commons

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Hukum Telekomunikasi, Informasi dan Transaksi Elektronik Muhtar Ali angkat bicara mengenai status hukum seseorang terkait dengan kepemilikan browsing history di peramban dan UU ITE.

Dia berpandangan browsing history yang ada di Peramban adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dinilai tidak bisa diklaim kepemilikannya oleh orang jika merujuk ke UU ITE.

Menurutnya, jika mengacu pada Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah ke UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, disebutkan bahwa melarang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

"Hal utama dalam delik Pasal 32 ayat (1) UU ITE adalah adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain yang diubah, ditambah, dikurangi, ditransmisikan, dirusak, dihilangkan, dipindahkan atau disembunyikan secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum.  Artinya, larangan dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE berlaku apabila dokumen dan/atau informasi elektronik tersebut milik orang lain atau milik publik," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (3/10/2020).

Dia menjelaskan bahwa browsing history di sebuah peramban diibaratkan sebagai rute, jalan, tempat yang sudah dilalui atau dikunjungi oleh seseorang.

Menurutnya, UU ITE tidak memberi batasan yang jelas tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat atau tidak dapat dimiliki oleh seseorang, sehingga cukup beralasan untuk menyebutkan bahwa kepemilikan browsing history tidak dapat diklaim secara hukum oleh seseorang.

"Cukup beralasan untuk menyebutkan kepemilikan browsing history tidak dapat diklaim secara hukum oleh seseorang.  Selain itu, hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan di Indonesia yang menentukan siapa yang menjadi pemilik browsing history penggunaan layanan internet," katanya.

Dia menjelaskan apabila seseorang mengakses internet dan mengunjungi berbagai situs yang berbeda, maka tindakan itu akan menghasilkan browsing history yang antara lain menunjukkan situs mana saja yang dikunjungi, jam berapa dan berapa lama yang bukan merupakan data pribadi.  

"Namun, informasi yang berisi tentang nama yang mengakses, nomor identitas, dan alamat emailnya merupakan data pribadi yang perlindungannya diatur dalam UU ITE dan peraturan pelaksananya," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper