Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPO Sejak Februari 2020, KPK Bekuk Hiendra Soenjoto di Kawasan BSD

Penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat, Rabu (28/10/2020), mengenai keberadaan Hiendra yang datang ke salah satu apartemen di daerah BSD, Tangerang Selatan.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Hiendra Soenjoto (HS), Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016, akhirnya berhasil diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hiendra  yang dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020 ini ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Kamis (29/10/2020).

"Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap DPO antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.

Lili menjelaskan pada Rabu (28/10/2020), penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Hiendra yang datang ke salah satu apartemen di berlokasi daerah BSD, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.30 WIB yang dihuni oleh temannya.

Atas informasi tersebut, kata dia, penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas keamanan mengintai dan menunggu kesempatan agar bisa masuk ke unit salah satu apartemen dimaksud.

"Pada Kamis (29/10/2020) pukul 08.00 WIB, ketika teman Hiendra tersebut ingin mengambil barang di mobilnya, dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas sekuriti apartemen dan polisi, langsung masuk dan menangkap HS yang berada di unit dimaksud," tuturnya.

Lili mengatakan penyidik KPK kemudian membawa Hiendra dan temannya itu ke Gedung KPK dan juga membawa dua unit kendaraan yang diduga digunakan Hiendra dalam pelarian selama ini, alat komunikasi, dan barang-barang pribadi milik Hiendra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Hiendra bersama mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah dimasukkan dalam status DPO. Nurhadi dan menantunya telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).

KPK telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper