Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Menantu Nurhadi, Cek Aliran Uang Kasus Suap MA

KPK mendalami aliran uang yang ditukarkan di money changer, termasuk dari tersangka yang masih buron Hiendra Soejonto.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami penukaran uang di money changer dari Rezky Herbiyono, tersangka kasus suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung yang menjerat eks-Sekretaris MA Nurhadi.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK mendalami aliran uang yang ditukarkan tersebut, termasuk dari tersangka yang masih buron Hiendra Soejonto.

"Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan dugaan penukaran uang di money changer dan penggunaan aliran uang yang diterima dari berbagai pihak termasuk yang diberikan oleh tersangka HS," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).

Ali mengatakan Rezky yang juga menantu Nurhadi itu diperiksa sebagai saksi sekaligus tersangka. Dia diperiksa untuk Nurhadi dan Hiendra Soejonto.

Selain Rezky, KPK juga memeriksa Nurhadi. Dari Nurhadi, KPK menggali keterangan terkait barang bukti yang ditemukan di tempat persembunyiannya di salah satu rumah di Jakarta Selatan.

KPK mengumumkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Tiga tersangka tersebut sebelumnya dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.

Tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6). Sedangkan tersangka Hiendra hingga saat ini masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper