Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap lahan kebun kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut). Lahan yang disita tersebut sekitar 531 hekatare (tepatnya 530,8 ha).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lahan itu disita lantaran diduga berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi di MA yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
"Penyidik KPK melakukan penyitaan aset yang di duga terkait dengan tersangka NHD berupa lahan kebun sawit kuran lebih sekitar 530,8 hektare dan dokumen pendukungnya yang terletak di beberapa kecamatan di Kabupaten Padang Lawas Sumut, " kata Ali, Kamis (13/8/2020).
Ali mengatakan penyitaan tersebut disaksikan oleh notaris/PPAT, perangkat desa setempat, pengelola sawit dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut. Kehadiran mereka untuk memastikan legalitas dan lokasi kebun sawit dimaksud.
Ali mengatakan lahan kebun sawit tersebut juga telah dipasangi tanda papan penyitaan oleh KPK. Pihak Lembaga antirasuah mengingatkan agar tidak memasuki areal lahan dengan tujuan mengambil dan memanfaatkan hasil sawit tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Sekalipun saat ini dalam penyitaan penyidik KPK, operasional perkebunan yang melibatkan masyarakat setempat masih tetap berjalan normal seperti biasa, " tegas Ali.
Berdasarkan data yang dihimpun ICW dan Lokataru selama ini, Nurhadi diduga memiliki kekayaan yang tidak wajar atau tidak berbanding lurus dengan penghasilan resminya. Patut diduga harta kekayaan tersebut diperoleh dari hasil tindak kejahatan korupsi.
Setidaknya ditemukan beberapa aset yang diduga milik Nurhadi, di antaranya tujuh aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah, empat lahan usaha kelapa sawit, delapan badan hukum baik dalam bentuk PT maupun UD, 12 mobil mewah, dan 12 jam tangan mewah.
Selain Nurhadi, KPK pada 16 Desember 2019 juga telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka.
Tiga tersangka tersebut juga telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.
Nurhadi dan Rezky ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin (1/6), sedangkan tersangka Hiendra masih menjadi buronan.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Penerimaan suap terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Akumulasi suap yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.