Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aset Gili Trawangan, KPK Minta Pemprov NTB Buat Surat Kuasa Khusus

Lembaga antirasuah mengingatkan Gubernur NTB Zulkiflimansyah dan jajarannya agar berhati-hati sehingga persoalan ini tak berlarut dan tak kunjung selesai.
 Pesona alam Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat. (21/2/2019). JIBI/Bisnis/ Tika Anggreni
Pesona alam Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat. (21/2/2019). JIBI/Bisnis/ Tika Anggreni

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menerbitkan Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan Tinggi NTB.

Surat Kuasa Khusus itu diperlukan untuk mempercepat penyelesaian aset bermasalah Pemprov NTB di Gili Trawangan.

Lembaga antirasuah mengingatkan Gubernur NTB Zulkiflimansyah dan jajarannya agar persoalan ini tak berlarut dan tak kunjung selesai.

“Pemprov NTB juga harus memerhatikan jangka waktu HGU yang sangat panjang, sampai 2065. Ini harus dievaluasi, karena jangan sampai Pemprov NTB dianggap melakukan pembiaran aset. SKK harus dipercepat,” kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK Dwi Aprilia Linda dalam keterangannya, Selasa (27/10/2020).

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Aset Bermasalah Gili Trawangan Provinsi NTB, secara daring, Senin, 26 Oktober 2020.

Rapat dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB, Kepala Kantor Pertanahan Lombok Barat, dan Kepala Kejati NTB.

“Kami juga perlu mengingatkan agar Pemprov NTB cermat dan berhati-hati dalam penyelesaian masalah aset Gili Trawangan ini. Khususnya terkait pemutusan kontrak dengan pihak terkait,” ujarnya.

Linda mengatakan KPK mengajak Pemprov NTB berkoordinasi dengan Kejati NTB dalam mempercepat penanganan aset Pemprov di Gili Trawangan.

Kejati NTB berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang akan membantu memperkuat Pemprov NTB untuk menyelesaikan aset dengan pihak bersengketa yakni PT Gili Trawangan Indah (GTI).

“Oleh karena itu, dalam rangka mencari jalan keluar dari permasalahan Gili Trawangan ini, kami meminta Pemprov NTB menerbitkan SKK untuk Kejati NTB,” tegas Linda.

Sebelumnya, saat membuka rapat, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB Gita Aryadi mengatakan pihaknya telah mengajukan surat somasi pertama kepada PT GTI untuk melaksanakan poin-poin perjanjian dalam Nota Kesepahaman tertanggal 31 Maret 2020.

Surat somasi itu, lanjut Gita, harus dijawab paling lambat 30 hari sejak surat diterima.

“Tapi, berdasarkan hasil evaluasi, respons PT GTI masih belum sesuai yang diharapkan. Karena itu kami akan menyampaikan surat somasi yang kedua kepada PT GTI. Semoga ada respons positif dan produktif. Kami dari Pemprov NTB berharap semoga masalah ini segera berakhir,” sebut Gita.

Gita mengatakan bila tidak ada tanggapan, pihaknya akan mengirimkan surat somasi ketiga. Dia mengatakan pihaknya juga akan meneruskannya ke proses hukum berikutnya setelah berkonsultasi dengan beberapa pihak, salah satunya Kejati NTB.

Di sisi lain, Kepala Kejati NTB Nanang Sigit Yulianto menyatakan kesiapannya mendukung penuntasan masalah aset Gili Trawangan.

Untuk itu, kata Nanang, pihaknya meminta Pemprov NTB menerbitkan SKK kepada Kejati NTB agar pihaknya bisa bertindak atas nama Pemprov dalam memberikan bantuan hukum, litigasi maupun nonlitigasi.

“Jika sependapat, maka perlu disampaikan kepada Gubernur NTB untuk mengajukan surat permohonan bantuan hukum nonlitigasi, dan memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB untuk menyelesaikan masalah tersebut,” tandas Nanang.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, Slameto Dwi Martono, menjelaskan awal mula kerja sama antara Pemprov NTB dengan PT GTI.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kakanwil BPN Provinsi NTB Nomor 156/HPL/BPN/1993, tanggal 20 Desember 1993, terbit Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Pemprov NTB seluas 75 hektar.

“Dari total lahan 75 hektar tersebut, seluas 65 hektar dikerjasamakan antara Pemprov NTB dengan PT GTI. Sisanya, seluas 10 hektar, diberikan kepada masyarakat,” tutur Slameto.

Kerja sama antara Pemprov NTB dan PT GTI, lanjut Slameto, dilandasi oleh terbitnya Surat Persetujuan DPRD Provinsi Tingkat I NTB Nomor 6/KPTS/DPRD/1995, tertanggal 24 Maret 1995.

Kemudian, terbit pula Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 128/1995, tanggal 13 April 1995, tentang Pelaksanaan Perjanjian Kontrak Produksi antara Pemprov NTB dengan PT GTI.

Muncul juga Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 643.62-377, tanggal 4 Juni 1997 tentang Pengesahan Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 128/1995 tanggal 13 April 1995.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper