Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyelidiki dugaan korupsi di PT Pramindo Ikat Nusantara (PINS), anak usaha PT Telkom.
Dalam mengusut dugaan korupsi ini lembaga antirasuah bekerja sama dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Jadi kalau penanganan kasus, case building itu dipastikan perkaranya berhubungan dengan kerugian negara bukan suap. Nah kerugian negara itu tentu suportingnya ada perhitungan kerugian negara bukan oleh penyidik, tapi oleh BPK atau BPKP," ujar Plt. Jubir KPK Ali Fikri, Kamis (22/10/2020).
Namun, Ali enggan mengungkap apakah pihaknya sudah atau belum menerima laporan audit terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Ali juga masih mengungkap potensi kerugian negara terkait dugaan korupsi tersebut. Menurut dia, hal itu sudah masuk substansi penyelidikan.
"Kalau sejauh materinya itu saya belum bisa menyampaikan apakah sudah dapat perhitungan atau tidak. Supporting BPK atau BPKP kan butuh dokumen-dokumen yang lengkap menurut versi dari mereka. Sehingga inilah yang butuh koordinasi dan komunikasi intens," ujar Ali.
Baca Juga
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah meminta keterangan dari mantan Direktur PT PINS Indonesia Slamet Riyadi, pada Kamis (1/10/2020).
Ali mengatakan keterangan Slamet dibutuhkan lantaran lembaga antirasuah tengah membuka penyelidikan baru terkait dugaan korupsi.
PT PINS adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan Customer Premises Equipment (CPE) dan merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia (Tbk).
"Benar, ada permintaan keterangan yang bersangkutan terkait kegiatan penyelidikan oleh KPK," kata Ali, Kamis (1/10/2020).
Ditanya lebih jauh perusahaan mana yang tengah ditelisik KPK terkait pemeriksaan Slamet, Ali menyebut Telkom.