Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Proyek Jembatan, KPK Panggil Project Manager PT Wijaya Karya

KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Proyek Kecil PT Wijaya Karya Bayu Cahya Saputra.
Gedung BUMN Wijaya Karya. Bisnis/Arief Hermawan P
Gedung BUMN Wijaya Karya. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Project Manager PT Wijaya Karya (Persero) Didiet Hadianto pada Kamis (22/10/2020).

Didiet diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Adnan dalam kasus kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar TA 2015-2016.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (22/10/2020).

Selain Didiet, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Proyek Kecil PT Wijaya Karya Bayu Cahya Saputra. Dia juga bakal diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Adnan.

Sebelumnya, KPK juga sempat memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk atau Wika Gedung, Nariman Prasetyo.

Saat itu, Nariman seharusnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adnan, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. I Ketut Suarbawa sebagai tersangka.

Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

KPK juga menetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, bernama Adnan.

Dalam perkara ini, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper