Bisnis.com, JAKARTA - Beragam komentar mengomentari kabar meninggalnya Pollycarpus, terpidana kasus terbunuhnya aktivis HAM Munir.
Di antara komentar tersebut ada yang menyebutkan kabar meninggalnya Pollycarpus merupakan kematian seorang pion.
Akun @Redscholars berkomentar, "Matinya Pollycarpus makin gelap udah misteri terbunuhnya Munir."
Begitulah, kabar kematian mantan pilot ini membuat semua rahasia di balik nasib tragis Munir yang meninggal di atas pesawat dalam perjalanan ke Belanda dibawa Pollycarpus hingga ajal.
Ungkapan akun @AdiyatJatiW yang menulis, "The death of a pawn" mengingatkan kembali dugaan publik bahwa Polly hanyalah pelaku lapangan.
Dia, dalam logika publik, hanyalah eksekutor yang menjalankan tugas dari otak pembunuhan Munir. Masalahnya, hingga saat ini belum terungkap siapa yang menjadi otak pembunuhan tersebut.
Meski demikian, akun @SirianaGde mengomentari kabar kematian Pollycarpus dengan kalimat berikut, "Kini brtemu alm Munir dia. Menghadapi pengadilan yang sesungguhnya."
Namun, di antara beragam komentar, ada akun yang mengaku tidak mengenal Munir.
"Mau nanya Munir itu siapa ya? Dia kenapa? Lupa seriusan." ujar akun @xxxhldrsin_YG.
Pertanyaan itu langsung dijawab akun lain yang menjelaskan kasus terbunuhnya Munir.
Sementara akun @JSuryoP1 menyebutkan kematian Pollycarpus membuat otak pembunuhan Munir makin aman.
"Master Mindnya makin aman," cuit akun @JSuryoP1.
Pollycarpus Budihari Priyanto bekas terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib diberitakan meninggal dunia.
Tempo.co menulis kabar meninggalnya Pollycarpus didapatkan melalui mantan pengacaranya, Wirawan Adnan. “Berpulang hari ini pukul 14.52,” kata Wirawan ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 17 Oktober 2020.
Wirawan mengatakan mendapatkan kabar itu dari istri Pollycarpus, Yosephine Hera Iswandari.
Menurut Wirawan, berdasar kabar yang diterimanya, Pollycarpus meninggal karena Covid-19.
Pollycarpus sudah dirawat di Rumah Sakit selama 16 hari. “Karena C19, telah 16 hari berjuang melawannya,” kata Wirawan.
Pollycarpus dihukum 14 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali. Vonis ini lebih ringan dari putusan Mahkamah Agung pada 25 Januari 2008 yaitu 20 tahun penjara. Mendapatkan sejumlah pemotongan hukuman, Polly bebas murni pada Agustus 2018.
Mengenai banyak yang protes atas pembebasan bersyaratnya, Pollycarpus menanggapinya dengan klaim, dirinya sudah menjalani seluruh prosedur.
“Mengenai ada yang protes atau tidak, kita sudah melalui semua jalur hukum. Silakan saja lihat semua prosedur hukum yang kita jalanni, jadi silahkan tanyakan pada pihak yang berwajib,” kata dia di Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu, 29 November 2014.
Pollycarpus kala itu bersikukuh dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhann aktivis HAM, Munir Said Thalib yang mengantarnya ke penjara.
“Saya merasa tidak bersalah,” kata dia, sebelum menutup pintu taksi yang membawanya meninggalkan Lapas Sukamiskin saat itu.
Dalam kasus pembunuhan Munir, selain Pollycarpus nama lain yang disebut dalam persidangan adalah Muchdi PR.