Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak memberikan izin kepada Presidium Ormas Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo untuk menjenguk delapan petinggi KAMI di Rutan Bareskrim Polri.
Delapan petinggi KAMI tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga melakukan penyebaran informasi palsu atau hoaks mengenai RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Gatot menjelaskan bahwa dirinya sudah meminta izin kepada Kepolisian untuk menjenguk seluruh petinggi KAMI yang kini tengah ditahan Kepolisian, namun izin tersebut ditolak mentah-mentah.
"Kami sudah minta izin untuk menengok, tapi tidak dapat izin," kata Gatot, Kamis (15/10/2020).
Gatot juga mengaku tidak mau ambil pusing jika dirinya ditolak Kepolisian untuk menjenguk semua kader KAMI yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Kalau ditolak ya sudah tidak apa-apa. Kami mau pulang saja, masa mau tidur di sini," katanya.
Baca Juga
Sementara itu, diberitakan sebelumnya Presidium KAMI menyesalkan penangkapan yang dilakukan oleh Polri terhadap tokohnya atas nama Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan beberapa orang dari Jejaring KAMI Medan.
Presidium KAMI menyebut bahwa pihaknya memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.
"Khususnya Dr. Syahganda Nainggolan, jika dilihat dari dimensi waktu dasar Laporan Polisi dan keluarnya Sprindik pada hari yang sama jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur," ucap Presidium KAMI Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, dan Rochmat Wahab alam keterangan resmi, Rabu (14/10/2020).
Gatot mengatakan bahwa jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa 'dapat menimbulkan' maka penangkapan para Tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis.
Sementara itu, Bareskrim Polri telah mengamankan delapan anggota KAMI. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan delapan orang itu diamankan karena diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks provokatif terkait RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law melalui media sosial.
Anggota KAMI cabang Medan yang diamankan Polisi yaitu Khairil Amri selaku Ketua KAMI cabang Medan, Wahyu Rasari Putri, Juliana dan Devi.
Sementara anggota KAMI DKI Jakarta yang telah diamankan yaitu deklarator KAMI Jumhur Hidayat dan Anton Permana, Sekretaris Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, dan Kingkin.
"Total ada delapan yang kami amankan dari Medan dan DKI Jakarta, semuanya sudah diamankan di Bareskrim Polri," tutur Awi, Selasa (13/10/2020).