Bisnis.com, JAKARTA - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyesalkan penangkapan yang dilakukan oleh Polri terhadap tokohnya atas nama Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan beberapa orang dari Jejaring KAMI Medan.
Presidium KAMI menyebut bahwa pihaknya memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.
"Khususnya Dr. Syahganda Nainggolan, jika dilihat dari dimensi waktu dasar Laporan Polisi dan keluarnya Sprindik pada hari yang sama jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur," ucap Presidium KAMI Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, dan Rochmat Wahab alam keterangan resmi, Rabu (14/10/2020).
Gatot mengatakan bahwa jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa 'dapat menimbulkan' maka penangkapan para Tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis.
Dia juga mengatakan bahwa pengumuman pers Mabes Polri oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono tentang penangkapan tersebut dinilai mengandung nuansa pembentukan opini.
Polisi juga dinilai melakukan generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat tendensius, dan bersifat prematur. "Yaitu mengungkapkan kesimpulan dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung," katanya.
Baca Juga
Menurut dia, semua hal tersebut, termasuk membuka nama dan identitas pihak yang ditangkap, menunjukkan bahwa Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah.
"Yang seyogya harus diindahkan oleh Lembaga Penegak Hukum/Polri," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan ditangkap polisi pada Selasa (13/10/2020) subuh. Diduga lantaran melanggar UU ITE.
Selain itu, Polda Sumatra Utara telah menangkap Ketua KAMI, cabang Medan Khairi Amri. Dia diamankan karena turut serta melakukan aksi penolakan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law di wilayah Medan, Sumatra Utara.
Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol. Martuani Sormin menjelaskan bahwa Khairi Amri belum ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, kata Martuani, Khairil Amri masih berstatus terperiksa di Polrestabes Medan Sumatra Utara.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dari total delapan orang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang diamankan sejak beberapa hari lalu.
Delapan anggota KAMI itu diamankan karena diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks provokatif mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan bahwa tim penyidik mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka, salah satu alat bukti tersebut adalah bukti percakapan dan koordinasi kelima tersangka di salah satu grup Whatsapp.
"Jadi total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih berstatus sebagai terperiksa karena belum 1x24 jam," kata Awi, Selasa (13/10).
Empat dari lima orang tersangka tersebut, kata Awi adalah anggota Ormas KAMI cabang Medan yaitu Khairil Amri selaku Ketua KAMI cabang Medan, Devi, Juliana dan Wahyu Rasari Putri. Sementara satu tersangka lagi berasal dari Ormas KAMI Pusat atas nama Kingkin Adinda.
"Empat tersangka berasal dari Medan dan satu lagi dari Jakarta," jelasnya.