Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syahganda Nainggolan: KAMI Tak Punya Agenda Ganggu Stabilitas Nasional

Pernyataan itu tertuang dalam pledoi Petinggi Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) Syahganda Naionggolan yang terkait kasus penyebaran informasi palsu atau hoaks.
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menyampaikan sambutan dalam deklarasi KAMI kabupaten/kota se-Jawa Tengah di Kota Magelang/Antara
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menyampaikan sambutan dalam deklarasi KAMI kabupaten/kota se-Jawa Tengah di Kota Magelang/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Petinggi Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) Syahganda Naionggolan menegaskan bahwa pihaknya mengajukan kritik konstruktif terhadap kebijakan pemerintah tanpa agenda menganggu stabilitas nasional.

Hal itu terungkap dalam nota pembelaan atau pledoinya di pengadilan terkait kasus penyebaran informasi palsu atau hoaks. Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok untuk menghukum Syahganda selama 6 tahun penjara.

Dalam pledoinya, Syahganda pun menegaskan tidak mempunyai agenda mengganggu stabilitas nasional, terlebih berpikir menurunkan kekuasaan pemerintah. Begitu juga KAMI, ucap Syahganda, tidak memiliki agenda terkait kekuasaan.

"Bahwa, KAMI melakukan kritik-kritik keras terhadap pemerintah atas berbagai kebijakan, itu adalah kritik konstruktif. Semua bahan kritik diserahkan kepada lembaga-lembaga resmi negara, baik Presiden maupun legislatif. Hanya saja, karena didalam KAMI berkumpul doktor-doktor, profesor-professor, beberapa mantan jenderal dan petinggi negara, membuat kajian KAMI begitu komplit dan presisi, sehingga bisa jadi 'memedaskan kuping' pemerintah," katanya seperti dikutip dari pledoinya, Jumat (9/4/2021).

Dia pun meminta Majelis Hakim agar membebaskannya dari segala tuntutan jaksa dan memulihkan nama baiknya.

"Mohon sudilah kiranya Bapak Ramon Wahyudi, Hakim Ketua, Bu Nur Ervianti Meliala, dan Pak Andi Imran Makkalau, Hakim Anggota, yang merupakan wakil Allah di muka bumi, Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, membebaskan saya dari semua tuntutan jaksa, dan memerintahkan kepada negara untuk memulihkan nama baik saya," ucapnya.

Syahganda pun meminta maaf bila dirinya dihukum karena cuitannya mengganggu atau membuat 'panas' kuping pemerintah .

"Saya meminta maaf kepada Rakyat Indonesia. Saya mencintai kalian semua. Namun, saya akan memilih hijrah ke negeri Belanda, jika demokrasi dan kebebasan hilang, seperti saya lakukan tahun 1993-1995," katanya.

Dia mengatakan tindakan yang mengaitkan cuitannya soal pilkada dengan kerusuhan besar-besaran Omnibus Law RUU Ciptaker terlalu dipaksakan. Apalagi, kata dia, sudah dijelaskan di persidangan bahwa agenda anti-cukong dalam pilkada dan negara adalah agenda yang diusung oleh pemerintah sendiri, yakni Menkopolhukam RI.

"Saya hanya memperkuat isu positif yang dilakukan pemerintah. Makanya, saya bingung sebingung-bingungnya, kritik pemerintah ditangkap, mendukung sebuah sikap positif pemerintah juga ditangkap. Saya dituntut 6 tahun penjara dikaitkan dengan WAG KAMI, tapi pemimpin KAMI diberikan Bintang Mahaputra oleh presiden. Ya membingungkan sekali," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper