Bisnis.com, JAKARTA - Belum genap dua bulan, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI berdiri sejak 18 Agustus 2020, menjadi sorotan publik karena lantang menyuarakan sejumlah kritik terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Terbaru, sejumlah pentolan koalisi seperti Syahganda Nainggolan yang menjabat sebagai anggota komite eksekutif ditangkap di tengah gelombang protes UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Diduga keras telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," demikian pernyataan dalam surat perintah penangkapan terhadap Syahganda
Berikut perjalanan dan sejumlah kritikan hingga tuntutan yang disampaikan oleh koalisi ini sejak berdiri, berikut di antaranya:
1. Sumpah Jabatan Jokowi
Sebelum KAMI bediri, salah inisiator yaitu Din Syamsuddin sempat menyampaikan bahwa mereka sebenarnya masih menaruh harapan kepada partai politik dan DPR. Tapi saat ini, wakil rakyat itu dinilai tak mau menyuarakan aspirasi rakyat.
Baca Juga
"Inilah yang membuat kami, kita semua turun sendiri untuk menyuarakan suara kita, pikiran kita," kata mantan Ketua Umum Muhammadiyah ini pada 15 Agustus 2020.
Tiga hari kemudian, KAMI pun dideklarasikan dan delapan tuntutan bertajuk "Maklumat Menyelamatkan Indonesia". Mereka menyampaikan setidaknya delapan tuntutan, seperti meminta Jokowi bertanggung jawab sesuai sumpah dan jani jabatannya.
Selain itu, mereka juga meminta pemerintah dan DPR memperbaiki praktik pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Lainnya, mereka meminta pemerintah serius menangani pandemi Covid-19 dan mengatasi resesi ekonomi.
2. Tunda Pilkada Serentak 2020
Pada 23 September 2020, KAMI mendesak pemerintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan atau melakukan penundaan pilkada serentak yang dijadwalkan berlangsung pada Desember 2020.
"KPU dan Pemerintah perlu memiliki perasaan keprihatinan (sense of crisis) terhadap pandemi Covid-19 yang melanda Tanah Air dan persebarannya masih meninggi dengan korban yang masih banyak," kata Din dalam keterangan tertulis.
3. Tindakan Polisi Dinilai Brutal
Pada 27 September 2020, Polisi di Surabaya, Jawa Timur, membubarkan acara yang dihadiri oleh salah satu inisiator KAMI, eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo.
Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani mengecam pembubaran acara ini.
"Pertama kami menyesalkan tindakan brutal, tak beradab, tidak berdasarkan pikiran dan akal," kata Ahmad Yani, Selasa, 29 September 2020.
Ahmad Yani mengatakan pendemo yang menolak acara KAMI menuding bahwa Koalisi akan melakukan makar. Padahal, menurut Ahmad Yani, apa yang dilakukan masih dalam tahap hak berkonstitusi bagi warga negara.
4. Minta Polisi Tak Halangi Nobar Film G30S
Pada 29 September 2020, KAMI menyampaikan permintaan kepada kepolisian agar tak menghalang-halangi kegiatan nonton bareng Film Pengkhianatan G30S PKI. Rencana nobar ini salah satunya dibuat oleh KAMI cabang Karawang, Jawa Barat, pada 30 September 2020.
"Saya kira hak konstitusional yang dilindungi negara, apalagi ini untuk memutar balik film sejarah, saya kira tidak ada otoritas kewenangan pihak Kepolisian untuk melarang," ujar Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani, Selasa, 29 September 2020.
5. Bantah Polisi soal Kerusuhan 8 Oktober
Pada 8 Oktober 2020, unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja berakhir ricuh. Polisi pun menuding KAMI menghasut massa untuk rusuh dalam demonstrasi ini. Hingga kemudian, pada 13 Oktober 2020, barulah sejumlah pentolan KAMI ditangkap di sejumah daerah.
Saat itu, Presidium KAMI Din Syamsuddin pun langsung membantah engaitan tindakan vandalisme dan kerusuhan dalam unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja buruh dan mahasiswa dengan organisasinya.
"KAMI menolak secara kategoris penisbatan atau pengaitan tindakan anarkis dalam unjuk rasa kaum buruh, mahasiswa dan belajar dengan organisasi KAMI," kata Din Syamsuddin dalam keterangan tertulis, Rabu 14 Oktober 2020.
6. Penggunaan UU ITE Mengkhawatirkan
Adapun dalam penangkapan ini, kepolisian menuding pihak KAMI telah merencanakan menghasut dan menyebarkan ujaran kebencian berdasar SARA melalui percakapan grup di WhatsApp. Hasutan tersebut kemudian diduga menjadi pemicu terjadinya aksi anarkis saat unjuk rasa UU Cipta Kerja berlangsung.
Sehingga, dasar yang digunakan untuk penangkapan adalah UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Salah satu inisiator KAMI yaitu Rocky Gerung pun angkat suara dan menilai penggunaan UU ini sudah semakin mengkhawatirkan.
Ia menyayangkan ketiga rekannya, Syahganda, Anton Permana, dan Jumhur Hidayat, yang ditetapkan tersangka dan ditahan lantaran bersuara tentang Omnibus Law di media sosial.
"Fungsi UU ITE itu bukan untuk mengintip percakapan di ruang makan orang, tidak dimaksudkan untuk mengawasi transaksi pikiran seperti di Twitter, WhatsApp, atau Facebook," ujar Rocky Gerung di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 15 Oktober 2020.