Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri total sudah mengamankan delapan orang dari Ormas Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di DKI Jakarta dan Medan Sumatra Utara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono menjelaskan delapan orang itu diamankan karena diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks provokatif terkait RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law melalui media sosial.
Anggota KAMI cabang Medan yang diamankan Polisi yaitu Khairil Amri selaku Ketua KAMI cabang Medan, Wahyu Rasari Putri, Juliana dan Devi.
Sementara anggota KAMI DKI Jakarta yang telah diamankan yaitu deklarator KAMI Jumhur Hidayat dan Anton Permana, Sekretaris Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, dan Kingkin.
"Total ada delapan yang kami amankan dari Medan dan DKI Jakarta, semuanya sudah diamankan di Bareskrim Polri," tutur Awi, Selasa (13/10/2020).
Awi tidak menjelaskan detail mengenai status hukum delapan orang Ormas KAMI yang ditangkap tersebut. Menurutnya informasi detail akan disampaikan siang ini.+
"Nanti siang dirilis untuk informasi detailnya," kata Awi.