Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta bakal menggelar sidang mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Rencananya, sidang bakal digelar pada pekan depan.
Nurhadi dan Rezky akan diadili selaku terdakwa suap dan gratifikasi atas penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Jadwal persidangan yang bersangkutan tersebut telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, hari Kamis, tanggal 22 Oktober 2020," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Kamis (15/10/2020).
Bambang menjelaskan, majelis hakim yang akan mengadili perkara Nurhadi terdiri dari Saefudin Zuhri selaku ketua majelis hakim, serta Duta Baskara dan Sukartono selaku hakim anggota.
Nurhadi disangkakan melanggar Pasal 12 A atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 12B.
Dalam kasus ini, Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung tahun 2011 - 2016. Selain Nurhadi KPK telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka.
Baca Juga
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Adapun, Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Penerimaan suap terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Akumulasi suap yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.