Bisnis.com, JAKARTA - KPK melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Kedua tersangkan itu adalah eks-Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman dan menantunya Rezky Herbiyono.
"Hari ini Rabu (14/10/2020) Tim JPU melimpahkan berkas perkara terdakwa Nurhadi dan Rizkie Herbiyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri, Rabu (14/10/2020).
Ali mengatakan penahanan Nurhadi dan Rezky selanjutnya menjadi kewenangan Majelis Hakim.
"Berikutnya JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Dalam kasus ini, Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
Baca Juga
Selain Nurhadi KPK telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Nilai total gratifikasi tersebut terdiri atas:
- Penerimaan suap terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar
- perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan
- gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar